Konser Coldplay di Jakarta

Beredar Isu Ghisca Debora Hobi Main Slot Pakai Uang Hasil Tipu Tiket Coldplay, Ini Kata Polisi

Ghisca Debora Aritonang disebut menggunakan uang hasil penipuan tiket konser tersebut untuk bermain judi online. Viral rekaman percakapan Ghisca

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
YouTube Tribun Sumsel/Tribun Jakarta
Ghisca Debora Aritonang disebut menggunakan uang hasil penipuan tiket konser tersebut untuk bermain judi online. Viral rekaman percakapan Ghisca 

Kini, Ghisca Debora Aritonang resmi ditahan dan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023) lalu.

Dari aksinya, Ghisca Debora Aritonang meraup keuntungan mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.

Ghisca dikabarkan menyimpan uang hasil menipu di salah satu bank di Belanda agar tak bisa diambil.

Nama Ghisca Debora sendiri ramai diperbincangkan karena disebut-sebut 'pemain lama' melakukan penipuan besar.

Ia juga diduga melakukan penipuan tiket konser NCT dan BLACKPINK.

Baca juga: Ngaku Ayah Gischa Debora, Pria Ini Muncul Siap Ganti Rugi Uang Korban Konser Coldplay Rp 5,1 M

Pasca ditangkap, kabarnya pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).

"Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000," ujar Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.com.

Ghisca sudah menjadi reseller tiket konser-konser internasional sejak tahun 2022.

Saat penjualan online tiket Coldplay pada Mei lalu, Ghisca berhasil mendapatkan 39 tiket dan sudah diserahkan ke pembeli.

Ia lalu menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen.

"Tiket komplimen yang dijanjikan didapat menjelang konser. Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," kata Susatyo Purnomo Condro.

Ia berujar mengakui kesalahannya dan siap mengikuti proses hukum.

Adapun Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke Polres Jakarta Pusat dengan total kerugian Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket.

Perempuan berstatus mahasiswa nonaktif itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved