Ibu di Sukabumi Bunuh Rentenir
Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Ibu Muda di Sukabumi Bunuh Rentenir, Ajak Anak Usia 13 Tahun Buang Mayat
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin
TRIBUNSUMSEL.COM - PS (28), seorang ibu muda asal Sukabumi, Jawa Barat, membunuh wanita inisial RS (37), seorang rentenir, Senin (13/11/2023).
PS melakukan aksi keji itu usai ditagih utang oleh RS.
Mengaku tak punya uang saat ditagih, PS pun menghabisi nyawa RS.
Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan kasur dan seprai, lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang mayat korban ke Sungai Cipelang.
PS pun ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin siang.
Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak memiliki uang.
RS terus memaksa sehingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian antara PS dan RS.
Di dalam rumah, PS mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh.
Baca juga: Kisah Koh Dennis Lim Dai Muda Viral, Kerja Judi Online Hingga Rentenir, Hijrah Dengar Kajian Aa Gym
PS kemudian mencekik korban hingga setengah tidak sadar.
Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad RS dengan kain seprei.
Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.
Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.
"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).
Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.
Terungkap Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.
Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.
Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.
Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Baca berita lainnya di Google News
Ibu di Sukabumi Bunuh Rentenir
Ibu Bunuh Rentenir
Bunuh Rentenir
Bunuh Rentenir di Sukabumi
Tribunsumsel.com
Sukabumi
Peringati Maulid Nabi, Polres Ogan Ilir Gelar Binrohtal Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah SAW |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana |
![]() |
---|
Ucapan Ini Bikin Risman Gelap Mata Nekat Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi, Sempat Boncengan Naik Motor |
![]() |
---|
Sekda Empat Lawang Buka Forum Perangkat Daerah Untuk Penyusunan RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Sosok Risman Tersangka Pembunuhan Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Jerat Korban Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.