Dokter di Bogor Hilang

Kejamnya Willy Sulistio Aniaya Dokter Oory Sang Istri yang Hamil 6 Bulan, Leher Sampai Diinjak

Kebengisan Willy Sulistio saat tega menganiaya sang istri Dokter Qory terungkap lewat hasil visum.Melansir dari Tribunjatim.com, Sabtu (18/11/2023)

Editor: Moch Krisna
Tribunnewsbogor.com
Masa lalu Willy Sulistio, suami Dokter Qory ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya terbongkar. sempat nyaris diamuk warga 

Willy pun merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi ke sekolah, pelaku malah kembali membahas masalah film yang diputar tadi malam itu.

Pada pukul 07.30 WIB, pelaku menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Korban berusaha menenangkan pelaku.

Namun pelaku menempelkan pisaunya di punggung korban.

Selanjutnya korban mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari pelaku.

Dokter Qory dianiaya dan diancam dengan pisau oleh suaminya sendiri, Willy Sulistio (39). Padahal dokter Qory selama ini sudah banting tulang mencari nafkah untuk suami dan ketiga anaknya yang masih kecil.
Dokter Qory dianiaya dan diancam dengan pisau oleh suaminya sendiri, Willy Sulistio (39). Padahal dokter Qory selama ini sudah banting tulang mencari nafkah untuk suami dan ketiga anaknya yang masih kecil. ((Kolase TribunBogor))

Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar.

Ia justru ditendang berkali kali hingga terjatuh.

Bagian leher belakang korban juga diinjak berkali-kali.

"Korban mempunyai 3 anak, dan sekarang dia lagi hamil 6 bulan. Korban menerima KDRT berulang kali.

Dan saat merayakan ulang tahun suaminya itu ia kembali mengalami kekerasan, sehingga korban merasa ketakutan, dan langsung melarikan diri mencari perlindungan ke P2TP2A," terang Rio.

Atas perbuatannya, Willy Sulistio ditahan di Mapolres Bogor.

Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved