Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba
Motif RAN, Pria Tebar Hoax Mahasiswa UNY Lecehkan Maba, Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM
Terungkap motif pelaku berinisial RAN penyebar hoax anggota BEM UNY lakukan pelecehan ke Maba. sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap motif pelaku berinisial RAN penyebar hoax anggota BEM UNY lakukan pelecehan ke Maba.
Sebelumnya, viral informasi kekerasan seksual dengan pelaku anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY yang berinisial MF (21).
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY memastikan informasi kekerasan seksual yang dilakukan MF merupakan hoaks.
Baca juga: Sosok RAN, Pria Tebar Hoax Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, Ternyata Modus Sakit Hati Karena Hal Ini
Penyebar keviralan tersebut akhirnya ditangkap pihak kepolisian karena menyebarkan berita bohong.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi membenarkan motif RAN membuat postingan untuk memfitnah MF karena sakit hati.
Adapun motif pelaku RAN menyebarkan berita bohong kekerasan seksual lantaran sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima."
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," terangnya, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Baca juga: Fakta di Balik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel
Selain itu, RAN juga pernah ditegur MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan menyatkan RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 sempat ditolak menjadi anggota BEM karena sejumlah alasan.
"(RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

RAN kemudian membuat postingan di akun X pada Jumat (10/11/2023) dan menuduh pengurus BEM FMIPA UNY yang berinisial MF (21) sebagai pelaku kekerasan seksual.
Gara-gara postingan RAN, MF pun dihujat se-Indonesia hingga identitasnya terungkap.
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.
Pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.
MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.
Baca juga: Merasa Difitnah, MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba Siap Tempuh Jalur Hukum:Saya Dirugikan
Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.
RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.
Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.
Melansir dari Tribunstyle.com, Senin (3/11/2023) RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Klarifikasi MF
Terpisah, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).
"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).
Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.
Sehingga, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.
MF pun meminta kepada siapapun yang mengunggah kabar dirinya melakukan pelecehan seksual untuk menunjukkan itikad baiknya.
"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," katanya.
MF pun mengaku siap untuk dicek ponselnya jika memang tuduhan kepadanya
terkait melakukan pelecehan seksual benar-benar terbukti.
"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silahkan, cek HP saya maupun apa silahkan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus, silakan diperiksa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas.
Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).
Baca berita lainnya di google news
Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba
Pelecehan di UNY
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Mahasiswa FMIPA UNY Lecehkan Maba
Tribunsumsel.com
Nasib RAN Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Anggota BEM Lecehkan Maba, Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta di Balik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel |
![]() |
---|
Reaksi Pihak UNY Soal Dugaan Pelecehan Anggota BEM FMIPA ke Maba, Sebut Belum Ada Laporan Resmi |
![]() |
---|
Sosok MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba, Ngaku Diancam Hingga Didatangi Orang Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.