Berita Internasional

Syed Saddiq si Ganteng, Mantan Menteri Termuda Malaysia Bakal Dihukum Cambuk, Jadi Politikus Pertama

Tak hanya itu, anggota parlemen Muar Syed Saddiq Abdul Rahman akan menjadi politiskus pertama di Malaysia yang dihukum cambuk.

Editor: Slamet Teguh
Instagram @syed.saddiq
Syed Saddiq si Ganteng, Mantan Menteri Termuda Malaysia Bakal Dihukum Cambuk, Jadi Politikus Pertama 

TRIBUNSUMSEL.COM - Muar Syed Saddiq Abdul Rahman sempat menjadi perhatian saat ia menjadi menteri termuda di Malaysia.

Namun, kini nasibnya berbanding terbalik 180 derajat.

Pasalnya, ia terjerat kasus korupsi dan sudah divonis 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, anggota parlemen Muar Syed Saddiq Abdul Rahman akan menjadi politiskus pertama di Malaysia yang dihukum cambuk.

Ia bisa menghadapi hukuman itu setelah dinyatakan bersalah atas empat dakwaan yang berkaitan dengan dana Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada).

Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin yang memimpin tim penuntutan dalam kasus yang menimpa Syed Saddiq membenarkan adanya ancaman hukuman cambuk pada Kamis (9/11/2023).

Wan Shaharuddin mengatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelaku laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.

"Menurut Bagian 289 (c) dari Hukum Acara Pidana 2007, pelanggar wanita, pria yang dijatuhi hukuman mati, dan pria yang berusia di atas 50 tahun tidak dapat dicambuk," katanya saat dihubungi wartawan, dikutip dari Bernama.

Baca juga: Ingat Syed Saddiq? Mantan Menteri Malaysia Didakwa Korupsi Rp 3,4 Miliar, Terancam Penjara 10 Tahun

Baca juga: Suporter Dipertandingan Persik vs Arema FC Rusuh, Menpora Sebut Ada Wacana Liga 1 2023 di Setop

Sementara itu, Wan Shaharuddin, yang juga direktur senior Divisi Hukum dan Penuntutan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) berharap keputusan tersebut dapat menjadi efek jera bagi para politikus lainnya untuk tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.

Pengadilan Tinggi Malaysia telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda 10 juta ringgit Malasysia kepada Syed Saddiq setelah ia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan.

Hakim Datuk Azhar Abdul Hamid menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan satu kali cambuk untuk pelanggaran bersekongkol dalam CBT, dua tahun penjara dan satu kali cambuk karena tuduhan penyelewengan aset, sedangkan untuk masing-masing dari dua pelanggaran pencucian uang, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 5 juta ringgit Malaysia sebagai wanprestasi dua tahun penjara.

Syed Saddiq Syed
Syed Saddiq Syed (Kolase Tribunsumsel)

Setelah dijatuhi hukuman, mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia yang hadir di pengadilan dengan mengenakan setelan jas hitam itu tampak tenang dan menghibur orang tuanya yang menangis.

Syed Saddiq, ketika ditemui wartawan seusai sidang mengatakan, ia menghormati keputusan pengadilan dan sebagai pembuat kebijakan, ia harus menaruh kepercayaan kepada lembaga peradilan.

"Lembaga peradilan biasanya merupakan benteng terakhir bagi warga Malaysia dan tidak ada perbedaan antara saya dan warga negara lainnya. Jika orang lain harus menghormati keputusan pengadilan, saya juga harus menghormati keputusan pengadilan," kata mantan kepala Armada ini.

Syed Saddiq menambahkan bahwa ia telah mendiskusikan masalah ini dengan pengacaranya dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding sesegera mungkin.

"Ini agar lembaga peradilan dan pengadilan akan menjadi keputusan akhir atas nasib saya dan juga menjadi wadah terbaik untuk membersihkan nama baik saya. Dalam hal ini, saya berpegang teguh pada kata-kata 'berani karena benar' - 'Qulil haq walau kana murran' - atau 'katakanlah yang sebenarnya, meskipun itu pahit'," katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved