Berita Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru, Haram Beli Produk yang Berafiliasi dengan Israel

Agresi Israel ke Palestina membuat Komisi Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan te

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agresi Israel ke Palestina membuat Komisi Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Salah satu poin pentingnya memberikan hukum haram terhadap pihak mendukung agresi tersebut baik langsung maupun tidak langsung.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023) melansir dari Tribunbekasi.com

Menurut Asrorun Niam Sholeh, salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

"Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkap dia.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Asrorun.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” terang dia.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved