Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.
Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.
Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.
Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.
Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.
Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).
Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.
Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan utnuk menjadi dosen di almamaternya.
Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.
Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.
Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.
Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.
Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Doktor Hukum Pidana Termuda
Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej
KPK
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Resmi, Presiden Jokowi Pecat Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham, Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Keberadaan Eddy Hiariej Jadi Misteri, Yassona Laoly Tak Tahu Wamenkumham Dimana Usai Tersangka KPK |
![]() |
---|
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly |
![]() |
---|
Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiarej yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi, Doktor Hukum Pidana Termuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.