Berita Palembang
Eddy Ganefo Menang Banding Perdata, Politisi Hanura Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan
Eddy Ganefo politisi Hanura sebelumnya dilaporkan dugaan kasus penipuan hingga menjadi pesakitan menang di tingkat banding perdata di PT Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Eddy Ganefo politisi Hanura yang sebelumnya dilaporkan dugaan kasus peniouan hingga menjadi pesakitan menang di tingkat banding perdata di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Terdakwa Eddy Ganefo melalui Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Hukum, H M Antoni Toha dan Rekan, Antoni Toha menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan Banding yang diajukan pihaknya, maka lahirlah Putusan Banding No.135/PDT/2023/PT.PLG yang telah membatalkan putusan sebelumnya yaitu membatalkan "Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.52/PDT.G/2023/PN.PLG tertanggal 13 September 2023.
"Bahwa di dalam Putusan Banding tersebut menyatakan Tergugat I yaitu MF. Mariani telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Klien kami Ir. Eddy Ganefo dan menghukum terlapor MF. Mariani untuk membayar ganti rugi materrl sejumlah Rp15 Juta," ungkap Antoni Toha, Selasa (8/11/2023).
Dijelaskan, dalam putusan itu juga dinyatakan menghukum MF. Mariani untuk membayar kelebihan pembayaran kepada Ir. Eddy Ganefo sebesar Rp. 341.900.000,00 dikalikan dua, sehingga total Rp 683 Juta.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Gerbang Tol Prabumulih, Livina Ngebut Hantam Gran Max Hendak Tapping
Menurutnya, dengan hasil ini bahwa sudah jelas, secara hukum tuduhan MF. Mariani yang telah melaporkan Ir. Eddy Ganefo melakukan Penipuan dan Penggelapan dana sejumlah Rp 500 juta adalah tidak benar
"Justru sebaliknya MF Mariani lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, dihukum mengembalikan kelebihan bayar kepada Ir. Eddy Ganefo," bebernya.
Berdasarkan putusan tersebut Ir Eddy Ganefo telah membayar lunas semua hutang-hutangnya kepada MF Mariani.
"Bahkan klien kami telah lebih membayar dan MF Mariani selaku tergugat dihukum untuk membayar kelebihan bayar berdasarkan putusan tersebut." Katanya.
Dijelaskan, hasil Banding ini dibacakan pada 1 November 2023 kemarin oleh Majelis Hakim PT Palembang dengan masa Kasasi selama 14 hari kedepan sebelum dinyatakan Inkrah.
"Kita juga sudah melaporkan tergugat MF Mariani ke Polrestabes Palembang dengan menyampaikan keterangan palsu karena telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum," katanya.
Eddy Ganefo melalui kuasa hukumnya, Taufan Widodo SH MH dan Muhammad Romadhona SH sementara ini masih menjalani proses hukum Pidana di PN Palembang Kelas IA khusus.
"Status klien kami di PN Palembang masih terdakwa dan masih menjalani Sidang Perdana mendengar dakwaan JPU. Kami berharap Majelis Hakim yang mengadili sidang Pidana ini bisa mengadili dan memutuskan perkara dengan banyak pertimbangan dan seadil-adilnya," katanya.
Pihaknya masih akan terus mengikuti jalannya sidang Pidana ini, dimana sebelumnya pihaknya sebelumnya telah meminta penangguhan penahanan lantaran proses hukum perdata masih berjalan.
" Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa tolong proses pidana dihentikan sementara agar proses perkara ini menjadi tidak sia-sia. Dan hasil PT Palembang ini nantinya akan menjadi bukti yang akan kami sampaikan ke Majelis Hakim pidana PN Palembang," ujarnya.
"Karena agar kerugian moril dan materil tidak terlalu jauh. Kemudian juga menganulir nama baik Klien kami," sampainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Eddy-Ganefo-politisi-Hanura-sebelumnya-dilaporkan-dugaan-kasus-penipuan-menang-banding-perdata.jpg)