Pilpres 2024

Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK

Diketahui, MKMK telah membuat Anwar usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tampaknya harus diterima dengan ikhlas Anwar Usman.

Diketahui, MKMK telah membuat Anwar usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Atas keputusan inipun, Anwar Usman tidak bisa banding.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.
“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.

Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.

“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas
Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat

Baca juga: Profil Sosok Saldi Isra, Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan

Sebelumnya, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut tertuang saat etua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan." dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

Profil Sosok Saldi Isra, Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan
Profil Sosok Saldi Isra, Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan etik.

Hasilnya, sembilan hakim konstitusi secara bersama-sama dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Dengan kenyataan ini, sehingga para hakim melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal itu diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, membacakan amar putusan.

Di samping itu, 9 hakim disebut membiarkan konflik kepentingan terjadi.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," kata dia.

"Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar-hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi," ucap Jimly.

Kebocoran rahasia RPH ini berpijak dari reportase Majalah TEMPO pada 22 Oktober lalu bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", yang disebut bersumber dari 2 petinggi MK.

"Namun demikian, Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.

"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," ujar dia.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait sembilan sidang etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK memutuskan menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada sembilan hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelumnya, MKMK mengusut laporan bahwa para hakim konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman memutus perkara walaupun ada potensi konflik kepentingan di dalamnya.

Isu pembiaran ini disebut menjadi isu kesebelas yang ditemukan MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selepas memeriksa hakim keenam pada Rabu (1/11/2023).

"Jadi, (menurut pelapor), hakim kok membiarkan, tidak mengingatkan, padahal ini kan ada konflik kepentingan, kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan, kok dibiarkan, tidak diingatkan," ujar dia.

Oleh sebab itu, pelapor tersebut melaporkan semua hakim konstitusi itu melanggar kode etik.

Jimly berujar, pihaknya telah mengonfirmasi anggapan tersebut ke 6 hakim yang sejauh ini sudah diperiksa, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo sebelumnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved