Arti Kata

Arti Genosida Adalah, Berikut Penjelasan Lengkap dan 5 Bentuk Kejahatan Genosida

Istilah genosida sering didengar masyarakat baik itu sejumlah pemberitaan maupun media sosial terkait konflik Palestina dan Israel.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Pengertian Genosida dan 5 Bentuk Kejahatan Genosida 

TRIBUNSUMSEL.COM - Istilah genosida sering didengar masyarakat baik itu sejumlah pemberitaan maupun media sosial terkait konflik Palestina dan Israel.

Lantas, apa arti kata genosida? Berikut penjelasannya, seperti dirangkum Tribunsumsel.com dari berbagai sumber.

Melansir artikel jogja.tribunnews.com (28/10/2023) yang mengutip dari britannica.com, arti kata genocide adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya.

Kata “genocide” berasal dari kata dalam Bahasa Yunani “genos” yang artinya ras, suku, atau bangsa, dan kata dalam Bahasa Latin “cide” yang artinya pembunuhan.

Kata ini diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum kelahiran Polandia yang menjabat sebagai penasihat Mahkamah Agung, Departemen Perang Amerika Serikat (AS) selama Perang Dunia II.

Dalam Bahasa Inggris, kata “genocide” dibaca “jenosaid”.

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, arti kata genocide adalah genosida.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida didefinisikan sebagai aksi pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Baca juga: Arti Gambar Semangka untuk Palestina, Jadi Simbol Dukungan Palestina Lewat Media Sosial

Pengertian kejahatan genosida

Mengutip dari Kompas.com, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Pasal ini juga menjelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni:

1. Pembunuhan anggota kelompok.

2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.

3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian.

4. Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved