Berita Viral

Cerita Heroik Rizky Bocah SD di Lampung Gagalkan Aksi Jambret: Saya Tarik Jaketnya Sampai Saya Jatuh

Detik berikutnya, anak laki-laki itu terlihat mengejar dan menarik jaket pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor.

|
Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV/IG lambe_turah
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helmy Santika pada Rabu (25/10/2023) mengundang Rizky Maulana (12), siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) yang menggagalkan aksi penjambretan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Viral video seorang bocah laki-laki berhasil gagalkan aksi penjambretan di Lampung.

Bocah itu bernama Rizky Maulana (12), siswa kelas 6 sekolah dasar (SD).

Cuplikan video sepanjang 1,27 menit itu memperlihatkan detik-detik terjadinya aksi penjambretan.

Di dalam video itu, Rizky tampak sedang bermain ponsel sambil duduk di kursi depan rumah.

Beberapa saat kemudian, muncul sepeda motor jenis Beat warna putih-biru yang ditumpangi tiga orang mengenakan sweater hoodie masuk ke gang di samping rumah Rizky.

Detik berikutnya, anak laki-laki itu terlihat mengejar dan menarik jaket pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor.

Ponsel yang dirampas juga terlihat jatuh ke jalan.

Viralnya aksi Rizky sampai ke telinga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Helmy Santika.

Ia memberikan hadiah kepada Rizky yang berhasil menggagalkan aksi penjambretan itu.

Irjen Helmy mengaku bangga melihat rekaman video CCTV saat Rizky melawan penjambret.

Ia lantas mengundang Rizky ke ruang kerjanya.

Saat bertemu dengan Kapolda Lampung, Rizky menceritakan detik-detik saat ia hampir menjadi korban tindak pidana penjambretan.

Atas keberanian Rizky, Irjen Helmy memberikan bantuan pendanaan untuk sekolah. Selain itu, Rizky juga diajak berkeliling Polda Lampung menggunakan mobil golf.

"Cuma hadiah kecil buat penyemangat sekolah," ungkap Irjen Helmy, Rabu (25/10/2023) sebagaimana diberitakan jurnalis KompasTV Roma Afria Idham.

Rizky mengaku ingin menangkap pelaku dengan cara menarik jaket yang dikenakan pelaku saat mengendarai sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved