Berita Empat Lawang

Jual Motor Tetangga, Warga Tebing Tinggi Empat Lawang Dilaporkan Kasus Penggelapan

Rompi pria pengangguran warga Tebing Tinggi Empat Lawang menjual motor tetangga tanpa izin, dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Rompi pria pengangguran warga Tebing Tinggi Empat Lawang menjual motor tetangga tanpa izin, dia ditangkap polisi atas kasus penggelapan, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Rompi pria pengangguran berusia 37 tahun asal Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditangkap polisi usai dilaporkan mengambil dan menjual sepeda motor tetangganya tanpa izin.

Ia dilaporkan ke polisi oleh Permaisuri (58) yang juga merupakan warga Desa Batu Raja Baru dengan nomor laporan Lp/B-127/X/2023/SPK/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2023.

Kepada polisi korban mengatakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dalan rumah tanpa izin dari korban.

Sampai dengan saat korban melapor sepeda motor miliknya itu keberadaannya tidak diketahui.

Adapun sepeda motor milik korban yang digelapkan oleh pelaku yakni sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BG 6418 EL.

Baca juga: Buronan Kasus Narkoba, Pasutri Warga Desa Keban Agung PALI Ditangkap Polres Muaro Jambi

Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 17 juta dan melapor ke polisi.

Rompi sendiri diamankan polisi pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu. Belakangan juga diketahui jika Rompi belum bekerja alias pengangguran.

"Ungkap Kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana, TKP di Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi," kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi, Sabtu (21/10/2023).

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved