Hari Santri Nasional 22 Oktober Apakah Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional?

Artikel ini berisi informasi mengenai Hari Santri Nasional 22 Oktober apakah termasuk dalam libur nasional dan tanggal merah.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Kalender. Hari Santri Nasional 22 Oktober Apakah Termasuk Tanggal Merah dan Libur Nasional? 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Santri Nasional (HSN) diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya, termasuk di 2023 yang perayaannya bertepatan pada Minggu (22/10/23).

Tahun ini Peringatan HSN mengusung tema: "Jihad Santri Majukan Negeri."

Adanya peringatan Hari Santri Nasional jadi salah satu bentuk penghormatan atas peran besar para ulama dan santri dalam perjuangannya ketika melawan para penajjah asing demi kemerdekaan Indonesia.

Hari Santri Nasional secara resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada Kamis (15/10/2015).

Meski tertuang dalam SK Presiden Nomor 22 Tahun 2015, apakah Hari Santri Nasional termasuk dalam tanggal merah dan libur nasional?

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Peringatan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2023 tidak termasuk dalam Hari Libur Nasional.

Bahkan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 tidak menuliskan bahwasanya ada Hari Libur dan Cuti bersama di bulan Oktober ini.

Hal ini juga di benarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam laman resmi setkab.go.id bahwasanya pada saat memperingati Hari Santri Nasional 2023 tidak termasuk Hari Libur Nasional.

"Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, dan Hari Santri bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang membahas masalah pariwisata, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) sore.

Melalui dua penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya pada saat peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 tidak temasuk Hari Libur Nasional.

Dengan begitu, sisa libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 tersisa sebagai berikut:

Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2023

  • 25 Desember 2023 (Senin): Hari Raya Natal

Sisa Cuti Bersama Tahun 2023

  • 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal

Baca juga: Lirik Mars Hari Santri Nasional Lengkap untuk Dinyanyikan pada 22 Oktober

Baca juga: Kumpulan Kata-Kata Hari Santri 2023 Singkat, Pilihan Terbaik Jadi Caption di Medsos

Baca juga: Arti Hasbiyallah Lailaha Illahu Alaihi Tawakkaltu Wahuwa Rabbul Arsyil Azim Doa agar Cita-cita Kabul

Demikian informasi mengenai Hari Santri Nasional 22 Oktober apakah termasuk dalam libur nasional dan tanggal merah.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved