Berita Palembang
Asosiasi UKM IKM Nusantara DPW Sumsel Fasilitasi 1000 Pelaku UMKM Buat Nomor Induk Berusaha
Asosiasi UKM IKM Nusantara DPW Sumsel Fasilitasi 1000 Pelaku UMKM Buat Nomor Induk Berusaha
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asosiasi UKM IKM Nusantara DPW Sumsel memfasilitasi 1000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hendak membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Kamis (19/10/2023).
Ketua UKM IKM Nusantara DPW Sumsel Ruda Hermansyah mengatakan, NIB ini memberikan legalitas kepada pelaku UMKM agar produk usahanya terformal dan memiliki sisi hukum yang legal.
"Saat ini pemerintah memberikan kemudahan legalitas ke pelaku usaha agar lebih terformal dari sisi hukum. Seluruh pelaku UMKM yang mau memengembang produk usahanya harus punya izin usaha dan NIB, " ujarnya, usai Deklarasi pendampingan pembuatan NIB, Kamis (19/10/2023).
Ruda melanjutkan, berdasarkan data dari DPM PTSP Provinsi Sumsel ada 33 ribu pelaku UMKM yang memiliki NIB.
Baca juga: Sosok Abi Anak Mimin Tersangka Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang, Ternyata yang Aniaya Korban
Pada kesempatan ini pihaknya akan memberikan pendampingan kepada 1000 pelaku UMKM.
"Dari 1000 target yang mendaftar hendak membuat NIB melalui kami ada 160 pelaku UMKM, " katanya.
Keuntungan memiliki NIB agar mempermudah pemerintah yang kadang-kadang hendak memberikan bantuan. Dengan adanya data ini jadi mereka tidak tiba menjadi ukm semua sudah terdata.
"Ketika Pemerintah yang akan memberikan bantuan, dengan NIB ini bisa terdata. Karena disana semua sudah terdata misal nama usahanya keripik begitu sudah terdata di pemerintah," jelas Ruda.
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang mudah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Alamat email dan nomor telepon aktif.
Ruda menjelaskan, adapun cara membuat/mendaftar NIB, yakni dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
"Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu. Setelah memiliki hak akses, buka laman https://oss.go.id/, " katanya.
Selain itu asosiasi UKM IKM Nusantara juga mendeklarasikan pemilu damai, kepada TNI Polri menjaga ketertiban dalam rangka pemilu damai ini. Bekerja sama dengan masyarakat juga meminta membuat isu yang tidak baik
"Jadi untuk pelaku UKM agar tidak ikut ikutan dan peserta tidak melakukan kampanye hitam," katanya.
Sekretaris Dinas Koperasi Provinsi Sumsel Herman Qodho mengatakan, jika target dari Pemerintah Pusat ada 10 juta NIB baru yang diterbitkan pada tahun 2023.
"Untuk mendorong target itu Dinas Koperasi juga membantu dan memfasilitasi di kantor, bagi pelaku UMKM yang ingin membuat NIB. Kami siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM , " ujarnya.
Asosiasi UKM IKM Nusantara
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
berita palembang
Tribunsumsel.com
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Paket Intimate Wedding di Kolam Renang hingga Ballroom di Hotel Aryaduta Palembang, Cashback Besar |
![]() |
---|
Dinsos Buka Booth di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang, Warga Antre Urus KIS Hingga PKH |
![]() |
---|
Dari 252 Kios Hanya Terisi 15, Pasar Sekanak Palembang Disulap Jadi Tempat Kuliner Tepian Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.