Berita OKI

Sidang Oknum Pengajar Ponpes di OKI Berbuat Asusila ke Santrinya, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Oknum Pengajar Ponpes di OKI Berbuat Asusila ke Santrinya, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
AM (38) oknum pengajar di salah satu ponpes Kabupaten OKI yang melakukan perbuatan asusila ke muridnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus tindakan asusila yang dilakukan AM (38) oknum pengajar di Pondok Pesantren Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini sudah memasuki tahap persidangan. 

Dari informasi beredar, AM diduga telah melakukan perbuatan asusila ke banyak santrinya namun sayang diantara korban-korban tersebut hanya satu orang yang berani buka suara yakni remaja berinisial B (14). 

Adapun perkara tindak asusila ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Baca juga: Sosok Yosef Suami Tuti Tersangka Pembunuhan di Subang Bersama Istri Siri, Sempat Bantah Terlibat

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Parit Purnomo pihaknya belum memastikan kapan jadwal agenda tuntutan karena masih melihat hasil sidang kemarin.

"Karena dimungkinkan persidangan selanjutnya akan ada agenda saksi yang meringankan terdakwa," ujar Purnomo sewaktu diwawancarai pada Rabu  (18/10/2023) pagi.

Dikonfirmasi terpisah, orang tua korban bernama Silisia Sulasmi berharap sidang berjalan dengan lancar serta pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa. 

"Sudah enam bulan kami terus menunggu, semoga tuntutan dan vonis nanti sesuai harapan semua," terangnya didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH.

Sebagai orangtua, ia sangat sedih dengan nasib putranya yang tidak mau bersekolah dan keluar rumah.

"Sejak kejadian itu anak saya tidak mau lagi ceria seperti dulu dan tidak mau bergaul lagi dengan teman sebayanya," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya meminta kepada hakim PN Kayuagung dan JPU untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan dan putusan maksimal. 

Sesuai pasal yang dikenakan yakni  82 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saya ingin nantinya hakim akan membacakan putusan tersebut,  sehingga dengan tuntutan dan vonis maksimal bisa memberi efek jera bagi terdakwa dan tidak ada pelaku yang melakukan tindakan asusila lagi," beber dia.

Menurutnya dari pengakuan terdakwa dipersidangan, mengakui banyak korbannya, tapi banyak yang tidak mau membuat laporan. 

"Untuk itu saya berharap kepada keluarga korban jangan diam saja harus melakukan sesuatu, agar kasus ini bisa terbuka lebar dan terdakwa dihukum maksimal sesuai harapan," cetusnya.

Di tempat terpisah Ketua MUI OKI, KH Muazni Masykur juga sangat mendukung ketetapan hukum sesuai kesalahannya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved