Pilpres 2024

Jawaban Tegas Gibran Soal Isu Akan Pindah dari PDIP Ke Partai Golkar Demi Jadi Cawapres Prabowo

Beredar isu soal Gibran Rakabuming Raka bakal pindah dari PDIP ke partai Golkar.Pasca Gibran disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil presiden (C

Editor: Moch Krisna
Fransiskus Adhiyuda
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beredar isu soal Gibran Rakabuming Raka bakal pindah dari PDIP ke partai Golkar.

Pasca Gibran disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo di pemilu 2024 mendatang.

Melansir dari Tribunnews.com, selasa (17/10/2023)  Gibran justru menanyakan balik terkait siapa yang melempar isu tersebut.

"Siapa yang bilang? Tanya yang di jakarta. Tanya yang bikin isu bener nggak," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan dirinya tidak ada pikiran untuk menyebrang dari PDIP ke Golkar.

"Siapa yang bilang gitu? Nggak ya," sambungnya.

Sementara itu, Gibran mengatakan dirinya masih akan berkomunikasi dengan pimpinan partai terkait kabar dirinya maju sebagai Cawapres.

"Ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi. Kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu," urainya.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengaku bahwa dirinya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Tidak tahu (yang dibicarakan besok, -red) ketemu saja belom. Lihat saja besok," pungkasnya.

Dipersilakan Golkar

Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya membuka pintu jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bergabung dengan partainya.

"Golkar membuka pintu untuk semua orang kok, enggak cuma Gibran, siapa saja juga boleh bergabung gitu lho," kata Mekeng saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Terkait isu Gibran akan bergabung dengan Golkar, Mekeng menyebut sejauh ini dirinya belum mengetahui.

"Ya saya tahunya cuma dari media saja isunya. Saya enggak tahu media dapat darimana saya enggak tahu," ujarnya.

Namun, dia menyebut seandainya Gibran akan bergabung maka DPP Golkar harus melakukan rapat.

"Ya kita belum, kita belum rapat kan. Mestinya dirapatkan nanti, meski disampaikan," ucap Mekeng.

Mekeng menjelaskan Golkar menerima siapa pun ingin bergabung sepanjang visi-misinya dan ideologi sama.

utra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk saat ini enggan disebut jurkam PDIP PDIP dalam memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
utra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk saat ini enggan disebut jurkam PDIP PDIP dalam memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. (YouTube Kompas TV)

"Mau siapa saja lah, yang penting visi-misinya sama, ideologinya sama gitu lho," ungkapnya.

Kabar Gibran akan bergabung Golkar mengemuka setelah digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

Artinya dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada lagi hambatan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA

Isu soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendatang semakin hangat menjadi perbincangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) meman telah menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Diketahui, mulanya UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

Meski begitu, yang terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dengan putusan baru ini, maka peluang Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto terbuka lebar.

Pasalnya, meskipun belum berusia 40 tahun, namun Gibran Rakabuming yang kini menjabat sebagai Walikota Solo telah memenuhi syarat tersebut dan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Walikota Solo dan juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok yang paling dikaitkan dengan gugatan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Diketahui yang terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapre dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gibranpun bereaksi atas hal tersebut, Gibran mengaku tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

 "Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Dengan keputusan ini, tentu asa Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto dipastikan gagal.

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.

Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved