Pilpres 2024

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Maju Capres Cawapres, Denny Siregar : Hari Prank Nasional

Pegiat media sosial Denny Siregar bereaksi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres ya

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Denny Siregar Bereaksi Soal MK Kabulkan Kepala Daerah Dibawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Capres Cawapres 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pegiat media sosial Denny Siregar bereaksi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui akun twitter pribadinya Denny Siregar menyebut jika keputusan MK sesuai dengan prediksi dimuat sebelumnya.

"Gimana? Loloskan? Selamat deh," ujar Denny Siregar sembari memasang emote tertawa.

Tak hanya itu Denny Siregar sempat menyebut keputusan MK sebagai prank lantaran sempat di awal menolak gugatan soal batas umur Cawapres.

"Hari Prank Nasional," ujar Denny Siregar,

Sebelumnya, Denny Siregar sempat membuat cuitan mengenai sosok anak yang bakal diloloskan maju di pilpres 2024.

Diduga kuat sosok anak tersebut menyinggung sosok Gibran Rakabuming santer diisukan akan jadi cawapres.

"Udah confirm si anak akan lolos.. Silahkan kecewa. Silahkan marah. Tapi terimalah kenyataan bahwa manusia bisa berubah.

Yang gua sayangkan cuman satu, kalo A ya sejak awal bilang A. Jangan bermuka dua. Itu munafik namanya. Laki2 itu dinilai dari katanya," ujar Denny Siregar.

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Maju Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. 

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. “Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.

Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

(*)

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved