Kalender 2023

Tanggal 22 Oktober 2023 Apakah Libur? Peringati Hari Santri Nasional, Begini Penjelasannya

Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Tanggal 22 Oktober 2023 Apakah Libur? Peringati Hari Santri Nasional, Begini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Santri Nasional jatuh pada tanggal 22 Oktober, dan diperingati setiap tahunnya. Dimana pada tahun ini bertepatan dengan hari Minggu (22/10/2023).

Hari Santri Nasional secara resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada Kamis (15/10/2015).

Tahun ini Peringatan HSN mengusung tema: "Jihad Santri Majukan Negeri."

Adanya peringatan Hari Santri Nasional jadi salah satu bentuk penghormatan atas peran besar para ulama dan santri dalam perjuangannya ketika melawan para penajjah asing demi kemerdekaan Indonesia.

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pada tanggal 22 Oktober saat Hari Santri Nasional merupakan Hari Libur Nasional?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: 15 Contoh Kata-kata Motivasi untuk Mengejar Mimpi dan Cita-cita, Menginspirasi dan Motivasi

Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 Apakah Libur?

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Peringatan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2023 tidak termasuk dalam Hari Libur Nasional.

Bahkan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 tidak menuliskan bahwasanya ada Hari Libur dan Cuti bersama di bulan Oktober ini.

Hal ini juga di benarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam laman resmi setkab.go.id bahwasanya pada saat memperingati Hari Santri Nasional 2023 tidak termasuk Hari Libur Nasional.

"Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, dan Hari Santri bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang membahas masalah pariwisata, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) sore.

Melalui dua penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya pada saat peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 tidak temasuk Hari Libur Nasional.

Baca juga: Tanggal 16 Oktober 2023 Peringati Hari Apa? Ada Hari Pangan Sedunia dan Peringatan Lainnya

Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2023

  • 25 Desember 2023 (Senin): Hari Raya Natal

Sisa Cuti Bersama Tahun 2023

  • 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal

== Daftar Hari Besar Nasional Oktober 2023 ==

  • 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
  • 2 Oktober: Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
  • 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • 8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
  • 15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang
  • 16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
  • 24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
  • 27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional
  • 27 Oktober: Hari Listrik Nasional
  • 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
  • 30 Oktober: Hari Keuangan Nasional
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved