Dosen dan Mahasiswi Lampung Digrebek
Hotman Paris Komentari Kasus Dosen Digerebek Selingkuh Mahasiswi, Tegur Kapolri:Tidak Bisa Diperiksa
Pengacara Hotman Paris Hutapea soroti kasus dosen UIN Raden Intan Lampung yang digrebek selingkuh dengan mahasiswi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea soroti kasus dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek selingkuh dengan mahasiswi.
Seperti diketahui, belakangan ini tengah viral kasus oknum dosen UIN Lampung digrebek selingkuh dengan mahasiswi berinisial VO.
SHY dan VO digrebek warga sedang ngamar bareng pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Belum lama ini, pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus perselingkuhan oknum dosen Lampung dengan mahasiswi.
Hotman Paris menegaskan bahwa perzinahan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung dengan mahasiswinya itu adalah delik aduan.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki dasar apapun untuk untuk menggerebek SHY dan VO, terkecuali ada laporan dari istri sah SHY.
"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut," tulis Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman menyebut pihak kepolisian bisa memeriksa kasus perzinahan jika ada laporan resmi dari istri sah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut.
"Pelapor harus pasangan nikah resmi!!Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada menggaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyir nyir," sambungnya.
Baca juga: Akbar Sarosa Berstatus Tahanan Kota, Curhat ke Dedi Mulyadi: Orangtua Siswa Minta Ia Berhenti Ngajar
Tak hanya itu saja, dalam unggahan selanjutnya Hotman juga menyebut nama Kapolri dan Kabareskrim.
"Halo Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Perzinahan itu tidak bisa digrebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan istri atau suami yang sah itu delik aduan," jelas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan kepada Kapolri agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar tidak mencampuri hubungan suka sama suka.
"Mohon diperintahkan untuk semua jajaran kepolisian agar tidak mencampuri hubungan mau sama mau walaupun itu perselingkuhan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri," terangnya.
Baca juga: Nasib Wanita Pengemudi Mini Cooper yang Ngamuk Hadang Bus Trans Jakarta, Akhirnya Pilih Berdamai
Menurutnya, jika bukan pengaduan istri atau suami sah, orang tua sekalipun tidak bisa mengadu anaknya yang menjalin hubungan gelap atas dasar suka sama suka.
"Bahkan orang tuanya pun tak bisa mengadu kalau anaknya sudah kelewatan," kata dia menambahkan.
"Penerapan hukumnya tidak benar," pungkas Hotman Paris.
Nasib Mahasiswi dan Dosen
Imbas kasus tersebut, Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pelaku asusila tersebut.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Tak Lapor Polisi, Inilah Sosok Istri dari SYH Dosen UIN Digerebek Bareng Mahasiswi, Berprofesi Guru
SYH ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengatakan, VO sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.
Adapun terkait pidananya di Polda Lampung, maka kampus menyatakan itu adalah masalah oleh dosen yang bersangkutan.
"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.
Ia mengatakan, orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.
"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis.
Kronologi
Kronologi dosen Universitas Negeri di Lampung digerebek warga berduaan dengan mahasiswi.
Diketahui, penggerebekan berlangsung di rumah SHD, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/ 2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat digerebek, keduanya tengah asik melakukan tindakan asusila di dalam rumah.
Menurut pengakuan keduanya, rupanya baru satu bulan menjalin asmara.
Namun, SHD dan VO mengaku sudah 6 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, dikutip Tribunnews.com dari Tribunbandarlampung.co.id, Selasa (10/10/2023).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah, SHD sudah memiliki seorang istri.
Sementara sang kekasih gelap ini juga ternuyata sudah mengetahui terkait status SHD yang memiliki istri dan anak
Namun ia tetap menjalin hubungan terlarang dengan dosennya.
"Tahu, kalau ini sudah beristri, tahu ini mahasiswinya," lanjut Umi.
Umi lantas menjelaskan kronologi penggerebekan pasangan dosen dan mahasiswa tersebut.
Menurut Umi, aksi asusila SHD dan VO pertama kali diketahui warga sekitar.
warga sekitar rumah SYH curiga karena dosen tersebut sering membawa wanita ke rumah.
Padahal dosen itu sudah memiliki istri dan 2 anak.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," ujar Umi.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung."
SHD dan VO kemudian diserahkan ke Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak tisu magic yang masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam berwarna krem, dan 1 helai daster hitam bergambar bunga-bunga.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Hotman Paris Hutapea
Kronologi Dosen Beristri di Lampung Digerebek
Nasib Dosen di UIN Lampung
Skandal Dosen dan Mahasiswi di Lampung
Berita viral
BREAKING NEWS: Bocah SD Tikam Leher Siswa MTS di Muratara Pakai Gunting, Korban Tewas |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kejinya Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Diduga Anaiya Jika Tak Hafal Nama Senior, Dansi Intel Terlibat |
![]() |
---|
Ngaku Dendam, Penjual Siomay di Palembang Curi Gerobak Saingannya, Rela Sewa Pikap untuk Beraksi |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.