Dosen dan Mahasiswi Digerebek

Nasib Dosen di UIN Lampung yang Selingkuh Dengan Mahasiswinya, Kini Resmi Dinonaktifkan

Kasus perselingkuhan SHD (33) dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dan mahasiswinya VO (22) kini memasuki babak baru.

|
Editor: Slamet Teguh
instagram/lambe_turah / Tribun Lampung
Nasib Dosen di UIN Lampung yang Selingkuh Dengan Mahasiswinya, Kini Resmi Dinonaktifkan 

Ia menyebut jika SHD dan VO sudah dibebaskan setelah 24 jam ditahan karena tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Meski demikian diketahui jika SHD dan VO diduga akan tetap mendapat sanksi dari kampus.

Bahkan SDH disebut terancam dikeluarkan imbas perbuatan asusila dengan wanita lain yang merupakan mahasiswa bukan istrinya.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,"
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.

Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved