Dosen dan Mahasiswi Digerebek
Alasan Dosen dan Mahasiswi Digerebek di Lampung Bebas Jerat Hukum, Dinyatakan Tak Rugikan Siapapun
Dosen dan mahasiswi di Lampung yang sebelumnya digerebek karena berduaan dirumah kini bebas dari jerat hukum, dinyatakan tak rugikan siapapun..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan dosen dan mahasiswi di Lampung yang sebelumnya heboh digerebek karena berduaan dirumah kini diketahui bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Penyebab Pasutri Klaten Tewas Berpelukan, Suami Diduga Terkena Serangan Jantung Lihat Istri Sakit
Bukan tanpa sebab, sang dosen, SHD dan mahasiswi berinisial VO tersebut dinyatakan bebas dari jerat hukum oleh polisi lantaran disebut tak merugikan siapapun.

Hal tersebut pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Ia menyebut jika SHD dan VO sudah dibebaskan setelah 24 jam ditahan karena tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.
Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Meski demikian diketahui jika SHD dan VO diduga akan tetap mendapat sanksi dari kampus.
Bahkan SDH disebut terancam dikeluarkan imbas perbuatan asusila dengan wanita lain yang merupakan mahasiswa bukan istrinya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"
"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.
Baca juga: Tabiat Mahasiswi Lampung Digerebek Berdua dengan Dosen, Eksis di Medsos, Ternyata Pacari Suami Orang
Baca juga: Reaksi Universitas Soal Dosen di Lampung Digerebek dengan Mahasiswi, Kecewa Tak Membimbing: Miris

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.
"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,"
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.
Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada.
Pimpinan pasti akan mengambil kebijakan terbaiknya, dan apapun kebijakannya akan dihargai.
"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung,"
"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," bebernya.
Disisi lain, Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan tempat sang dosen mengajar, Prof Subandi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya oknum dosen FTK diduga telah diamankan di Mapolda Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut.
Oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi.
Meski demikian, pihaknya saat ini belum tahu persis dugaan oknum tersebut, karena yang bersangkutan saat ini masih di Polda Lampung.
"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.
Prof Subandi mengatakan, dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana.
"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.
Baca juga: Pesan Terakhir Mahasiswi Udinus Meninggal di Kamar Kos Untuk Kekasih, Minta Lanjutkan Hidup Tanpanya

Sementara itu diketahui jika sebelumnya peristiwa dosen dan mahasiswi di gerebek berduaan tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Saat diperiksa, SHD dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Dosen dan Mahasiswi Digerebek
Alasan Dosen dan Mahasiswi Digerebek di Lampung Be
berita nasional
Tak Lapor Polisi, Inilah Sosok Istri dari SYH Dosen UIN Digerebek Bareng Mahasiswi, Berprofesi Guru |
![]() |
---|
Nasib Dosen di UIN Lampung yang Selingkuh Dengan Mahasiswinya, Kini Resmi Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Tabiat Mahasiswi Lampung Digerebek Berdua dengan Dosen, Eksis di Medsos, Ternyata Pacari Suami Orang |
![]() |
---|
Nasib Dosen dan Mahasiswi di Lampung Digerebek Warga Berduaan, Terancam Diberhentikan dari Kampus |
![]() |
---|
Reaksi Universitas Soal Dosen di Lampung Digerebek dengan Mahasiswi, Kecewa Tak Membimbing: Miris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.