Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 87 Kurikulum Merdeka, Materi Bab 3: Tugas Mandiri 3.3

Inilah sajian kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA/MA halaman 87 Kurikulum Merdeka yang membahas tentang materi BAB 3.

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 87 Kurikulum Merdeka, Materi Bab 3: Tugas Mandiri 3.3 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sajian kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA/MA halaman 87 Kurikulum Merdeka yang membahas tentang materi BAB 3.

Siswa akan diminta untuk menyelesaikan tugas mandiri 3.3 yang berhubungan dengan rumusan tujuan hukum menurut para pakar.

Sebelum menggunakan kunci jawaban yang ada, siswa dihimbau untuk mengerjakan soal sesuai kemampuan masing-masing terlebih dahulu.

Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 87 kurikulum Merdeka.

Tugas Mandiri 3.3

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum.

Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.

Jawaban:

a. Nama Pakar: Mochtar Kusumaatmadja

Rumusan Tujuan Hukum:

Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja yakni untuk menciptakan sebuah ketertiban.

Hal tersebut karena ketertiban akan menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang cenderung teratur.

Selain itu, Mochtar Kusumatmadja juga mengungkapkan tujuan hukum yang lain, yakni untuk membuat sebuah keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.

b. Nama Pakar: Sudikno Mertokusumo

Rumusan Tujuan Hukum:

Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.

Hal tersebut menjadi tujuan hukum yang pokok guna mewujudkan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan ini.

c. Nama Pakar: Aristoteles

Rumusan Tujuan Hukum:

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai sebuah keadilan.

Artinya, hukum akan memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah haknya.

Pendapat Aristoteles tersebut dikenal sebagai teori Etis.

2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.

Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

- Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:

Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo sama-sama merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban dalam tatanan masyarakat dan guna terciptanya struktur sosial yang teratur.

- Perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:

Aristoteles tidak merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban.

- Rumusan tujuan hukum berdasarkan pemahaman sendiri:

Tujuan hukum yakni untuk melindungi kepentingan manusia dan memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.

*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 40 Kurikulum Merdeka, Diskusi Teks Berita

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 SMA Halaman 66 67 Kurikulum Merdeka Aktivitas Essai

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 36 37 Kurikulum Merdeka, Pahami Teks Berita

Artikel kunci jawaban lainnya ada di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved