Hari Guru Sedunia 2023
Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Hari Guru Nasional di Indonesia, Siswa Wajib Tahu
Kedua perayaan ini dimaknai sebagai bentuk apresiasi kepada guru atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan anak-anak. Tujuan peringatan Hari Guru
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam rentan waktu satu tahun terdapat dua perayaan untuk Guru, yakni peringatan Hari Guru Sedunia dan peringatan Hari Guru Nasional.
Namun masih banyak masyarakat bahkan siswa/pelajar yang belum mengetahui apa bedanya Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional.
Hari Guru Sedunia atau dikenal juga dengan nama International Teacher's Day diperingati setiap tanggal 5 Oktober dan dirayakan diseluruh dunia, tak hanya Indonesia.
Sedangkan Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November, dimana hari ini bertepatan pula dengan hari lahirnya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan hanya dirayakan di Indonesia saja.
Kedua perayaan ini dimaknai sebagai bentuk apresiasi kepada guru atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan anak-anak.
Tujuan peringatan Hari Guru Nasional adalah untuk memberikan penghormatan dan apresiasi kepada guru atas dedikasi mereka dalam pembelajaran kepada peserta didik.
Sedangkan Hari Guru Sedunia bertujuan untuk memusatkan perhatian atas kontribusi dan prestasi guru, juga untuk menyoroti keprihatinan serta prioritas guru dalam hal pendidikan.
Baca juga: 20 Ucapan Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2023, Pilihan Terbaik dan Penuh Kesan, Cocok Untuk Caption
Hari Guru Sedunia (5 Oktober)
Hari Guru Sedunia diresmikan oleh UNESCO sebagai Hari Guru Sedunia untuk memperingati penandatanganan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO)/Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengenai status guru di tahun 1966.
Rekomendasi dari ILO/UNESCO tersebut menjadi tolok ukur terkait hak dan tanggung jawab, standar untuk persiapan awal serta pendidikan lanjutan, perekrutan, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar bagi guru.
Rekomendasi tersebut juga memberikan guru di seluruh dunia sebuah instrumen yang mendefinisikan tanggung jawab dan menegaskan hak-hak mereka. Meski rekomendasi tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 1966, namun UNESCO baru menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai Hari Guru Sedunia pada tahun 1994.
Hari Guru Nasional (25 November)
Dilansir dari laman gurudikdas.kemdikbud.go.id, Hari Guru Nasional ditetapkan Presiden Soeharto pada tanggal 25 November 1994, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada peringatan Hari Guru Nasional ke-77 tahun ini, adalah pemberian apresiasi dan penghargaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang inspiratif.
Baca juga: 8 Puisi Hari Guru Sedunia 2023 Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Terimakasih Atas Jasamu Guru
Program ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan kinerja yang selama ini telah dihasilkan.
Pemberian penghargaan ini menjadi ikhtiar agar guru dan tenaga kependidikan dapat lebih termotivasi dan meningkatkan profesionalisme yang pada akhirnya nanti akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Menilik sejarahnya, peringatan Hari Guru Nasional bertepatan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945.
Sebelumnya, pada tahun 1912, organisasi ini bernama PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda).
Pada saat itu, Belanda sebagai negara penjajah, tidak menerima unsur nama “Indonesia” dalam PGI karena dianggap sebagai sebuah ancaman untuk mereka.
Dengan merubah namanya, PGI menjadi semakin nasionalis dan perjuangan kemerdekaan Indonesia semakin kuat bersama guru. Pada jaman penjajahan Jepang, PGI dilarang untuk melakukan aktivitas.
Tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 24 – 25 November 1945. Kongres tersebut membuahkan hasil, salah satunya adalah menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, politik, dan lainnya agar bergabung menjadi Indonesia seutuhnya dalam wadah PGRI.
Akhirnya, melalui Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1994 ditetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Cek artikel lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.