Berita Selebriti

Curhat Rebecca Klopper Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap: Semoga Dapat Balasan

Artis Rebecca Klopper kini sedikit bernafas lega menerima kabar baik pelaku penyebaran video syur mirip dirinya telah berhasil diamankan pihak polisi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/rklopper
Artis Rebecca Klopper kini sedikit bernafas lega menerima kabar baik pelaku penyebaran video syur mirip dirinya telah berhasil diamankan pihak polisi 

"Keduanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian ya," ungkap pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube Sambal Lalap, Senin (29/5/2023).

Ahmad Ramzy menyebut, kedua pelaku memanfaatkan video itu untuk memeras kliennya.

"Dari kedua tersangka didapati bahwa mereka memiliki alat peras, yang mana itu adalah video tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Motif Pelaku Menyebar Video Diduga Rebecca Klopper, Minta Uang Rp30 Juta

Pelaku melakukan pengancaman dengan meminta uang peras sebesar Rp 30 juta kepada Rebecca.

"Waktu itu jumlahnya sekitar Rp 30 juta," tukas Ahmad.

Adapun, pengancaman tersebut dilakukan dengan mengirim video melalui Direct Message (DM) Instagram.

"Pemerasan menggunakan akun media sosial Instagram. (Pelaku) mengirimkan DM yang berupa bunyi ancaman akan menyebarkan video. Termasuk mengirimkan capture," tandasnya.

Marissya Icha menyebut jika kejadian tersebut terjadi ketika Rebecca Klopper berusia 17 tahun.

"Jadi saat ini Rebecca melaporkan kembali sebagai korban, dan pada saat itu Rebecca masih di bawah umur, posisinya Rebecca itu masih 17 tahun," ujar Marissya Icha di YouTube Seleb Oncam News dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Wanita berhijab itu juga membenarkan jika dia bersama Rebecca Klopper dan dengan dibantu pengacara, Ahmad Ramzi, telah membuat laporan ke pihak kepolisian bagian Cyber Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah dilayangkan sebelum viralnya video itu.

Tak perlu waktu lama dari laporan polisi yang dibuatnya, pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Saya membuat laporan ke Mabes Polri ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Dalam waktu sekitar satu bulan dari membuat laporan, langsung ditangkap dua orang," ujarnya.

Laporan tersebut dibuat usai dirinya diduga diperas dan kerap dimintai sejumlah uang oleh orang tak bertanggungjawab.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved