Berita Palembang

Waspada Peretas Rekening Modus Surat Tilang File APK, Ditlantas Polda Sumsel Imbau Jangan Klik

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan jika surat tilang dikirim langsung ke rumah warga tidak melalui link apapun.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan jika surat tilang dikirim langsung ke ruma. Warga diingatkan tidak klik jika ada surat tilang file APK karena ini merupakan modus penipuan peretas rekening. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa hari lalu Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap ES (23) pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang meretas akun mobile banking seorang warga Palembang, dan menguras saldo Rp 2,3 miliar.

Pelaku menggunakan modus kirimkan surat tilang berbentuk file APK via WhatsApp, korban tanpa sengaja mengklik file APK tersebut.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan jika surat tilang dari pihak kepolisian dikirim secara langsung ke rumah warga yang melanggar lalu lintas, jika terpantau kamera ETLE.

Sedangkan jika ditilang manual, langsung diberikan surat tilang di tempat.

"Surat tilang itu dikirim melalui Kantor Post, kami tidak pernah mengirim surat tilang melalui link apapun, dan itu hanya sebatas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan kena tilang, " ujar Pratama, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Gadis Muda di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi, Dipukuli dan Dijambak Gara-gara Baju

Bagi yang mendapatkan surat tilang, harus orang yang bersangkutan mengurus segala sesuatunya.

"Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang bersangkutan disuruh datang langsung ke
front office, di front office petugas akan menanyakan data identitas, dan ini tidak bisa diwakili, berbeda dengan tilang manual yang bisa diwakilkan," kata Pratama.

Pratama melanjutkan, setelah dari front office yang bersangkutan akan membayar melalui BRI Virtual Acount (BRIVA).

"Setelah itu yang bersangkutan datang ke petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan surat tilang file APK jangan mengklik file tersebut agar pelaku peretas tidak menyalahgunakan data pribadi yang ada di dalam handphone.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengklik surat apapun, kalau misalkan ragu tanyakan saja ke petugas, apalagi kalau yang bersangkutan merasa tidak melanggar," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved