Berita Palembang

Satu Keluarga Terlibat Pengeroyokan Gegara Anak Jatuh dari Wahana Permainan, 2 Pelaku Ditangkap

Satu keluarga sembilan orang terlibat pengeroyokan gegara salah seorang anak pelaku pengeroyok jatuh dari wahana permainan, dua pelaku ditangkap.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Satu keluarga berjumlah sembilan orang terlibat pengeroyokan gegara salah seorang anak pelaku pengeroyok jatuh dari wahana permainan. Dua pelaku utama pengeroyokan bernama Kgs Ibrahim (43), dan Raden Riski (19) ditangkap polisi, Kamis (28/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu keluarga berjumlah sembilan orang terlibat pengeroyokan gegara salah seorang anak pelaku pengeroyok jatuh dari wahana permainan.

Pengeroyokan di Palembang ini mengakibatkan korbannya bernama Awang Hulung (29) menderita sejumlah luka di sekujur tubuh.

Dua dari sembilan pelaku pengeroyokan di Palembang ini ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang karena menjadi aktor utama pengeroyokan yang terjadi 12 Agustus 2023 lalu.

Dua pelaku yang ditangkap bernama Kgs Ibrahim (43), dan Raden Riski (19), warga Jalan Temon, Lorong Kuto Batu Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Tanpa perlawanan kedua pelaku diringkus dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Kronologis kejadian, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Tengkuruk Permai tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Sabtu 12 Agustus 2023, lalu, sekitar pukul 21.30.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Musi Kelurahan Balai Agung Sekayu, Ciri-ciri

Berawal saat anak pelaku Ibrahim, terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, tersangka beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi.

"Benar, unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Tengkuruk Permai," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat di konfirmasi lewat telpon selulernya, Jumat (29/9/2023).

Terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, lanjut Robert, berawal dari masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahan permainan anak. "Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan pengeroyokan terhadap korban,"katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Robert, ternyata ada dua orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. "Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," tutupnya.

Sedangkan kedua pelaku hanya mengakui kesalahannya.

"Kami mengaku salah, Pak," kata keduanya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved