Berita Palembang
Jambret Rampas Perhiasan Emas Rp 50 Juta Untuk Nikahan Anak, Korban Menangis Lapor Polisi
Jambret merampas perhiasan emas 8 suku senilai Rp 50 juta untuk keperluan nikahan anak, korban IRT tak henti menangis saat melapor ke polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jambret merampas perhiasan emas 8 suku senilai Rp 50 juta yang semula untuk keperluan nikahan anaknya, korban Marwiyah (50) seorang ibu rumah tangga tak henti menangis saat melapor ke polisi, Kamis (28/9/2023).
Aksi kriminal kejahatan jalanan jambret ini dialami Marwiyah, warga Putri Harapan Blok C20/4, Tarumajaya, Bekasi, Kamis (28/9/2023) siang sekira pukul 12.30.
Kepada polisi, Marwiyah didampingi keluarganya mengatakan penjambretan terjadi ketika dirinya melintas di Jalan Gub H A Bastari Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berawal saat korban bersama keluarganya bernama Ida hendak pergi ke Pasar 16 Ilir untuk menjual perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin.
Lalu saat melintas di TKP datang pelaku dengan menggunakan motor PCX warna abu-abu hitam datang dari belakang sebelah kanan langsung menarik tas dukung warna hitam merek zumnva korban yang diletakkan ditengah korban dan saksi.
"Hendak jual emas pak ke pasar 16. Lalu tiba-tiba dari belakang ada satu pelaku langsung mendekati dan mengambil tas yang isinya emas 8 suku," ungkapnya.
Baca juga: Kualitas Udara Palembang Sangat Tidak Sehat, 34 Ribu Orang Terserang ISPA Selama September
Lantaran panik, lanjutnya, pelaku pun semakin memepet motor korban, yang saat itu korban dibonceng keluarganya.
"Nah pas dipepet itu pelaku ini langsung menarik tas yang kupegang, aku juga sempat teriak. Namun karena jalan sepi, pelaku ngebut. Kami kejar tapi tidak terkejar masuk di kawasan pasar induk," katanya.
Lebih jauh Marwiyah juga mengatakan, dirinya menjual emas tersebut, untuk persiapan anaknya yang mau menikah.
"Untuk persiapan anak saya menikah, Pak. Dan saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap.
Atas kejadian ini korban harus kehilangan, 1 buah tas zumnva yang berisikan perhiasan emas berupa kalung 4 suku, gelang 3 suku, cincin 1 suku, cincin emas mekah dan surat surat dokumen dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas pengaduan Polrestabes, Palembang, dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Jambret Rampas Perhiasan Emas
jambret palembang
Polrestabes Palembang
jambret
Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.