Siswa Bacok Guru di Demak
Penyesalan AR Siswa Bacok Guru di Demak, Kini Terancam Putus Sekolah hingga Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku melakukan aksi pembacokan kepada gurunya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh oleh obat-obatan terlara
TRIBUNSUMSEL.COM, DEMAK - MAR alias AR (17), siswa MA Yasua Demak, Jawa Tengah, menyesal telah membacok gurunya, Ali Fatkur Rohman (41).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
"Bersangkutan merasa bersalah," kata Kasat Reskrim, Selasa (26/9/2023).
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku melakukan aksi pembacokan kepada gurunya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh oleh obat-obatan terlarang atau alkohol.
"Tidak ada, masih dalam keadaan sadar," tegasnya.
Terungkap fakta baru terkait sosok AR.
Ia ternyata tulang punggung keluarga.
Baca juga: Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS
Selain bersekolah di MA Yasua yang terletak di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, MAR juga berjualan nasi goreng bersama temannya pada malam hari.
"Pelaku dalam kesehariannya pada malam hari membantu keluarga berjualan nasi goreng. Membantu tenaga," ungkapnya dalam konferensi pers di Pendopo Polres Demak.
Sementara itu, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering absen dari sekolah.
"Anaknya memang pendiam tapi juga sering membolos sekolah," kata Masrukin.
Baca juga: Kehidupan AR Siswa Bacok Guru Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Jual Nasi Goreng Buat Sering Bolos
Masrukin juga menjelaskan bahwa pelaku pernah tinggal kelas, dan saat ini, untuk naik ke kelas XI, pelaku harus memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemantauan terhadap perilaku siswa di sekolah dan pemberian dukungan saat mereka menghadapi masalah yang mungkin memengaruhi perilaku mereka.
Alasan MAR Nekat Bacok Guru
Terungkap alasan MAR bacok guru karena sakit hati lantaran tidak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap MAR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
Nasib Siswa
MAR alias AR, siswa MA Yasua Demak terancam 12 tahun penjara usai bacok gurunya di sekolah.
AR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, AR ditangkap Senin (25/9/2023) pada pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.
Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.
Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.
Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.
Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Baca berita lainnya di Google News
Isi Chat Tetangga AR, Siswa Bacok Guru di Demak, Sebut Tak Diizinkan Ujian Gegara Belum Bayaran |
![]() |
---|
Fakta Pilu di Balik Sosok AR Siswa Bacok Guru di Demak, Sekolah Dibiayai Bibi, Bayaran Belum Lunas |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ali Fatkhur, Guru Dibacok Siswa di Demak, Membaik setelah Kritis, Sudah Ngobrol |
![]() |
---|
Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS |
![]() |
---|
Kehidupan AR Siswa Bacok Guru Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Jual Nasi Goreng Buat Sering Bolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.