Pemuda Asal OKI Bobol M Banking
BREAKING NEWS: Pemuda Asal OKI Bobol M-Banking Kuras Saldo Rekening Rp 2,3 Miliar, Modus File APK
Pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening hingga R 2,3 miliar.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening korban hingga R 2,3 miliar.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengirim surat tilang file APK melalui WhatsApp kepada korban.
Saat ini pelaku inisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI
telah diamankan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sedangkan korbannya adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Sumur Kering, Warga Dempo Tengah Pagaralam Tempuh Jarak 10 Kilometer Demi Air Bersih
Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " katanya.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti beruoa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.