Berita Selebriti

Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Diperkirakan Bakal Bebas di Bulan Oktober 2023 Mendatang

Aktor Ammar Zoni diprediksi bakal bebas pada bulan oktober 2023 mendatang.Setelah hakim memvonis suami Irish Bella tersebut dengan hukuma

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Ammar Zoni setelah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktor Ammar Zoni diprediksi bakal bebas pada bulan oktober 2023 mendatang.

Setelah hakim memvonis suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 7 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Abdullah Emile Oemar kuasa hukum dari Ammar Zoni usai sidang vonis, selasa (26/9/2023).

"Ammar sekiranya cuma menjalani, perhitungan saya, nggak sampai pertengahan bulan depan.

Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," kata Abdullah Emile Oemar melansir dari Tribunnews.com.

Ammar Zoni bisa bebas bulan depan dengan syarat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Nah kita tinggal tunggu dari pihak Jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding," ujar Abdullah.

Kendati demikian Abdullah menilai putusan hakim dirasa sudah tepat lantaran lebih ringan daripada tuntutannya satu tahun penjara.

"Insya Allah mudah-mudahan di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta Jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," lanjutnya.

"Jadi kemungkinan besar inshaAllah jaksa mudah-mudahan tidak melakukan banding karena putusannya lebih menangkan pihak kejaksaan karena disitu putusannya putusan penjara bukan putusan rehabilitasi," sambung Abdullah.

Harapan tersebut memang menjadi tolak ukur bagi pihak Ammar Zoni, sebab ia tidak ingin melakukan banding terkait putusan tersebut.

"Jadi inshaAllah jaksa tidak akan melakukan banding ya inshaAllah dan dari pihak kita kemungkinan besar Ammar tidak akan melakukan banding," pungkas Abdullah.

Divonis 7 Bulan

Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved