Bocah di Jambi Disetrika Ibu Tiri
Nasib Pilu Bocah 10 Tahun di Jambi, Tubuh Disetrika Ibu Tiri Gegara Suami Tak Berikan Jatah Bulanan
Bocah berusia 10 tahun di Bungo, Jambi, mendapatkan tindak kekerasan oleh ibu tirinya berinisial N(31). Pelaku setrika anak tirinya hingga melepuh
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Bocah berusia 10 tahun di Bungo, Jambi, mendapatkan tindak kekerasan oleh ibu tirinya berinisial N(31).
N dengan tega menyiksa anak tirinya yang masih berusia 1-0 tahun dengan setrika panas di bagian lengan dan kakinya.
Kejadian itu terjadi pada Senin (4/9) lalu, sekira pukul 06:30 WIB, di kamar rumahnya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.
Baca juga: Nasib Titin Rohayatin Ibu Tertahan di RS Jambi Usai Melahirkan, Bisa Pulang Tagihan Dibayarkan YLKI
Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar. Kemudian anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.
Di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Klarifikasi RS Erni Medika Jambi Dituding Tahan Ibu & Bayi Tak Bisa Bayar, Sebut Bisa Semampunya
Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
Pelaku kelas karena sang suami tidak memberikan uang jatah bulanan.
Sang suami tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.
Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca berita lainnya di google news
Sumber : Tribunjambi.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.