Guru Bongkar Pungli Dipecat

Cerita Versi Nopi Yeni Bantah Terima Pungli, Gugat Wali Kota Bogor dan Laporkan Pak Reza ke Polisi

Nopi Yeni mantan kepala SDN Cibeureum 1 tegas membantah sudah menerima gratifikasi atau pungli di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.Tak hany

Editor: Moch Krisna
Instagram/sdncibeureum1official
Nasib Nopi Yeni Kepala SD di Bogor Ketahuan Pungli, Jabatan Dicopot dan Dipindah ke Sekolah Lain 

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendagara

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit

Kronologi Awal Kasus Viral

Mohammad Reza Ernanda guru honorer SD Negeri 1 Cibeureum dipecat gegara bongkar pungli Kepala Sekolah.

Adapun pemecatan Reza Ernanda itu berawal dari sang guru membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Namun, Reza dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.

Hal itu diketahui dari surat pemecatan Reza Ernanda, yang dipecat per tanggal 13 September 2023.

"Saya dipanggil kemarin, kepala sekolah memberi surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan," kata Reza kepada TribunnewsBogor.com.

Dalam surat pemecatan itu Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.

"Padahal boleh ditanyakan ke orang tua, ke anak-anak, siapa pak Reza," katanya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved