CPNS 2023

Cara Membeli e-Meterai untuk PPPK dan CPNS 2023 yang Benar dan Mudah

Tata cara membeli meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
https:// e.meterai.co.id
Tata cara membeli meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah dibuka pada hari ini (20/9/2023).

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Dalam proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, para calon pelamar diminta untuk menggunakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat untuk dokumen

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dan PPPK dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Harga dari meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.

Penggunaan materai elektronik berdasarkan Surat Edaran PLT Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Contoh Swafoto yang Benar CPNS 2023, Syarat, Ketentuan Background Hingga Dokumen

Berikut ini merupakan tata cara membeli e-materai untuk pelamar CPNS-PPPK Tahun 2023.

1. Pertama akses https//daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Login dengan memasukkan NIK & Password sudah didaftarkan

3. Isi data diri secara lengkap dan benar

4. Pilih jenis seleksi yang dilakukan

Cara Beli Meterai Elektronik CPNS PPPK Tahun 2023
Tata cara membeli meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023.

5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang dilamar

6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap sesuai pengalaman

7. Unggah dokumen diperlukan untuk sesuai ketentuan, Lalu klik" Cek akun E-meterai untuk membubuhi dokumen bermaterai.

8. Untuk mendapatkan e-meterai registrasikan dahulu materai elektronik dengan mengklik " Registrasi E-Materai".

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved