Berita PALI

Korupsi Dinas Kesehatan PALI, Saksi Benarkan Ada Potongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Kasus korupsi Dinas Kesehatan PALI berlanjut. Lima saksi membenarkan ada potongan 7-10 persen dana bantuan operasional kesehatan (BOK).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN PALASPA
Kasus korupsi Dinas Kesehatan PALI, lima saksi membenarkan ada potongan 7-10 persen dana bantuan operasional kesehatan (BOK). Dua terdakwa yakni mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, M Mudakir SKM M Kes dan dr Zamir Alvi hadir dalam persidangan Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus korupsi Dinas Kesehatan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berlanjut.

Lima orang saksi yang dihadirkan membenarkan memang ada potongan antara 7 sampai 10 persen setiap dana Bantuan Operasional Kesehatan. 

Bahkan potongan tersebut sudah terjadi sejak lama.

Hal ini diungkap kelima saksi saat dihadirkan pada persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOK Dinas Kesehatan PALI Tahun Anggaran 2021 yang digelar di PN Palembang Kelas IA khusus, Rabu (20/9/2023) kemarin.

Dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa pada dugaan kasus korupsi Dana BOK yakni mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, M Mudakir SKM M Kes dan dr Zamir Alvi.

Perkara dugaan korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan PALI Tahun anggaran 2021 ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 410 juta.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Edi Terial SH MH, menghadirkan saksi saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yakni Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy dan Katedi.

Saksi Sindy dan Katedi selaku Kepala Puskesmas di PALI mengungkapkan pihaknya diminta oleh PPTK mengumpulkan 7 persen dana dari pencarian dana BOK Puskesmas.

Sementara, saksi Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana selaku Kepala Seksi di Dinas Kesehatan PALI mengakui mereka diminta untuk menyisihkan 10 persen anggaran di setiap kegiatan di masing-masing seksi.

Dihadapan majelis hakim kedua terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi dan mengakui pemotongan anggaran 7 persen di tiap tujuh Puskemas yang ada di Bumi Serepat Serasan dan 10 persen di dinas itu sudah jadi tradisi di Dinas Kesehatan PALI.

Terdakwa Mudakir mengaku bahwa pemotongan anggaran 10 persen dan 7 persen tersebut digunakan untuk kegiatan kantor.

"Anggaran 10 persen dan 7 persen itu diambil untuk mendukung kegiatan kantor yang mulia," jelas Mudakir.

Senada, dr Zamir juga menuturkan bahwa saat peralihan jabatan pada masa itu hanya melanjutkan kegiatan dan program yang sebelumnya telah ada.

"Di tahun itu saya tidak gunakan uang itu. Memang sudah ada potongan karena untuk kas kantor. Kemudian ia juga telah melakukan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

"Kami d isini tidak membenarkan apa yang salah (ada potongan), dan kenapa diteruskan jika sudah tahu salah," kata majelis hakim.

Sebelumnya diketahui keduanya ditahan dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.

Atas perbuatan tersebut, Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. (sripoku/reigan palaspa)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved