Siswi SD Buta Dicolok Tusuk Bakso

Nasib Pelaku Colok Mata Siswi SD Buta Permanen, KPAI Desak Kepsek Tanggung Jawab: Tindak Tegas

Nasib pelaku colok siswi kelas 2 di SDN 236 Gresik, Jawa Timur hingga buta, KPAI turung tangan.

Youtube KompasTV
Nasib pelaku colok siswi kelas 2 di SDN 236 Gresik, Jawa Timur hingga buta, KPAI turung tangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pelaku colok siswi kelas 2 di SDN 236 Gresik, Jawa Timur hingga buta, KPAI turung tangan.

Seperti diketahui, SA (8) mengalami kebutaan akibat dicolok tusuk pentol oleh teman sekolahnya.

SA mengalami insiden tersebut pada 7 Agustus 2023 lalu.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menyoroti kasus siswi SD yang mengalami penganiayaan oleh temannya hingga buta.

Jasra Putra mengatakan jika pelaku merupakan siswa tentu ada pendekatan yang harus dilakukan.

"Siapa pelakunya sedang dalam penyidikan," ujar Jasra Putra. Dilansir Youtube Kompas TV, Rabu (20/9/2023).

"Jika anak menjadi pelaku tentu pendekatan-pendekatan itu harus dilakukan, terkait identitas pelaku yang tidak boleh di ekspos sesungguhnya," jelasnya.

Samsul Arif (36), ayah siswi SD di Gresik, Jawa Timur, yang matanya dicolok dengan tusuk bakso masih mencari keadilan. Minta Dispendik Kepsek Disanksi
Samsul Arif (36), ayah siswi SD di Gresik, Jawa Timur, yang matanya dicolok dengan tusuk bakso masih mencari keadilan. Minta Dispendik Kepsek Disanksi (tribunjatim.com/Willy Abraham)

Sementara terkait kelanjutan pendidikan pelaku, hal itu juga memastikan dari pihak keluarga.

"Kedua terkait keberlanjutan pendidikan termasuk juga memastikan keluarga, jadi aspek ini harus dipenuh oleh pemerintah daerah disamping itu juga menunggu penyidikan," sambungnya.

Baca juga: Nasib Ibu Puji Ketahuan Curi Telur Demi Makan Ketiga Anaknya, Polisi Iba Minta Minimarket Berdamai

Dijelaskan Wakil Ketua KPAI, jika memang pelaku merupakan anak dibawah umur tentuk banyak faktor yang harus dimintai pertanggung jawaban.

"Jika anak menjadi pelaku tentu aspek lain yang juga harus diselesaikan," terang Jasra Putra.

"Didalam sistem peradilan anak, kalau memang pelakunya usia anak, tentu banyak faktor yang bisa diminta pertanggung jawabannya," sambungnya.

"Tentu ada upaya-upaya yang dilakukan oleh para pihak, tentu KPAI terus melakukan pengawasan terkait upaya bagaimana memastikan anak korban bisa diobati secara optimal, pemerintah daerah bisa bertanggung jawab atas hal itu," bebernya.

Menurut Jasra, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas kepada Kepala Sekolah untuk dimintai pertanggung jawaban.

"Saya kira pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas, terutama kepada kepala sekolah," tegasnya.

Baca juga: Pekerjaaan Ibu Puji Hidupi 3 Anak Viral Tertangkap Curi Telur Demi Makan, Harus Bayar Ujian 700 Ribu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved