Berita Pagar Alam

DPRD Pagar Alam Minta Setop Proyek Jalan Kawasan Wisata Tangga 2001, Nilai Kontrak Rp 21 Miliar

DPRD Pagar Alam meminta Dinas PU setop proyek peningkatan jalan dari kawasan wisata Tangga 2001 menuruni Desa Janang Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
DPRD Pagar Alam meminta Dinas PU setop proyek peningkatan jalan dari kawasan wisata Tangga 2001 menuruni Desa Janang Kecamatan Pagar Alam Selatan. Nilai proyek ini mencapai Rp 21 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Pagar Alam meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) setop proyek peningkatan jalan dari kawasan wisata Tangga 2001 menuruni Desa Janang Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Nilai kontrak proyek peningkatan jalan Tangga 2001 ini mencapai Rp 21 miliar.

Alasan Komisi III DPRD Pagaralam meminta setop proyek jalan Tangga 2001dikarenakan diduga pembangunan jalan tersebut terkesan asal-asalan.

Pasalnya saat tim Komisi III melakukan pengecekan ke lokasi kondisi jalan masih terlihat masih berlumpur dan tidak ada pondasi.

Bahkan ada beberapa titik jalan yang diaspal tersebut masih belum keras karena tidak memiliki pondasi.

Ketua Komisi III DPRD Pagar Alam Pandin Firmansyah mengatakan, saat komisi III melalukan pengecekan pembagunan peningkatan jalan tersebut terlihat pengerjaan proyek tersebut asal-asalan.

"Kami masih menemukan kondisi bangunan jalan yang masih berlumpur dan memgeluarkan air dari bawah aspal. Bahkan kami lihat bangunan jalan tersebut tidak memiliki pondasi," ujarnya.

Baca juga: Herman Deru Janji Bangun Infrastruktur di MUBA Tahun 2024, Prioritas Kecamatan Sungai Lilin

Melihat hal itu, pihak Komisi III meminta pihak Dinas PU untuk sementara menghentikan proses pembangunan jalan tersebut sampai pihak ketiga bisa memperbaiki kondisi jalan sesuai dengan spek yang ada dikontrak.

"Nilai proyek ini cukup fantastis yaitu Rp 21 miliar, jadi jika dibangun asal-asalan akan sangat merugikan Pemkot Pagar Alam. Karena dana yang digelontorkan cukup besar yang harusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Pagar Alam," katanya.

Dijelaskan Pandin, berdasarkan keterangan Dinas PU mereka sudah melayangkan surat ke pihak ketiga terkait hal tersebut.

Namun, sayangnya pihak ketiga tidak mengindahkan surat dari dinas tersebut.

Kepala Dinas PU Daflis saat dikonfirmasi sripoku.com grup Tribunsumsel.com, Rabu (20/9/2023) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

Pasalnya pihaknya tidak menerima surat resmi dari Komisi III terkait sidak yang dilakukan komisi III tersebut.

"Kami tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu, sebab kami tidak menerima surat dari Komisi III terkait giat Sidak yang mereka lakukan. Namun kami sudah melayangkan surat kepada pihak ketiga terkait temuan Komisi III tersebut," ujarnya. (sripoku/wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved