Berita OKU Timur

Simpan Sabu Senilai Rp 200 Juta di Rumahnya, Pengedar Sabu Digerebek Polisi OKU Timur

Simpan Sabu Senilai Rp 200 Juta di Rumahnya, Pengedar Sabu Digrebek Polisi OKU Timur

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Polres OKU Timur menggelar rilis tersangka pengedar narkoba yang simpang sabu senilai Rp 200 juta di rumahnya, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 201,74 gram atau jika dirupiahkan senilai kurang lebih Rp 200 juta.

Tersangka atas nama Firnando (22) yang diringkus di kediamannya di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur pada 06 september 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Sat Narkoba saat pres rilis mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Setelah didapat informasi yang akurat kemudian dilakukanlah penggerebekan terhadap rumah tersebut. Dan didapati seorang laki laki tersebut di atas yang sedang tidur di kamar dalam rumah tersebut," katanya, Jumat (15/09/2023).

Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki laki dan rumah tersebut.

Saat penggeledahan, ditemukanlah barang bukti dua bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu.

Adapun satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101, 84 gr.

Serta satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 99, 90 gr.

"Barang Bukti iniditemukan di dalam bantal boneka di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti narkotika tersebut diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, selama tahun 2023 atau sampai dengan September, pihaknya telah mengungkap 50 kasus narkotika dengan 58 tersangka.

"Selain itu, disita juga barang bukti sabu sebanyak 366,1 gram. Ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 46,16 gram, batang ganja seberat 0,60 gram dan 0,75 gram biji ganja," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved