Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Fredy Pratama Diduga Operasi Plastik, Potret Terbaru Bos Narkoba Indonesia Kini Diburu Interpol

Fredy Pratama gembong narkoba terbesar Indonesia diduga melakukan operasi plastik.Adapun Fredy Pratama kini masuk dalam daftar red notice burona

Editor: Moch Krisna
Kolase/Interpol
Potret Terbaru Fredy Pratama Jadi Buronan Interpol, Bos Narkoba Terbesar di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Fredy Pratama gembong narkoba terbesar Indonesia diduga melakukan operasi plastik.

Adapun Fredy Pratama kini masuk dalam daftar red notice buronan narkoba kelas kakap oleh interpol.

Situs interpol pun telah memunculkan foto Fredy Pratama.

Dalam situs interpol, tertulis identitas dan satu buah foto Fredy berambut panjang.

Masih dalam situs interpol, Fredy lahir di Banjarmasin, Indonesia pada 25 Juni 1985.

Saat ini, usianya menginjak 38 tahun.

Di situs interpol itu, tertulis deskripsi fisik Fredy yakni berambut hitam.

Bahasa yang dikuasai tertulis Indonesia dan Inggris.

Melansir dari Wartakotalive, Jumat (15/9/2023) Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk mencari Fredy.

Fredy sudah berstatus DPO sejak 2014 silam.

"Prioritas pertama (negara) Thailand, berikutnya negara-negara tetangga, di sekitar Thailand," ujar dia, saat dihubungi.

Meski demikian, pihaknya tak hanya berfokus pada negara di ASEAN saja.

"Tetapi juga kami tidak fokus wilayah itu. Negara lain juga akan terus (kami) komunikasi," katanya.

Sementara itu, Fredy diketahui menghindari buruan polisi dengan cara operasi plastik wajahnya.

"Ya, ada kemungkinan dia mengubah wajah, muka ya. Ya mau operasi plastik kami enggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Tak Ada Pabrik di Indonesia

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, gembong narkoba Fredy Pratama tidak memiliki pabrik narkoba di luar negeri.

Diketahui, Polri baru saja mengungkap sindikat Fredy Pratama melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga, kepolisian daerah (polda) jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand. Jayadi menyebut, Fredy Pratama hanya berperan sebagai penghubung antara produsen narkoba di luar negeri dengan distributor di Indonesia.

“Hasil investigasi dari para tersangka yang sudah tertangkap, FP (Fredy Pratama) tidak punya pabrik tetapi sebagai pengendali antara pemilik barang yang ada di luar negeri dengan jaringan yang ada di Indonesia,” kata Jayadi, Jumat, (15/9/2023).

Kendati demikian, Polisi terus mendalami sumber barang yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama dalam proses penyidikan.

“Kepastian sumber barang masih dalam penyidikan,” tutur Jayadi.

Sepak Terjang Fredy Pratama Disebut Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara, Diduga Ubah Wajah
Sepak Terjang Fredy Pratama Disebut Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara, Diduga Ubah Wajah (Tribun Medan)

Di sisi lain, Polisi juga tengah mendalami keterkaitan antara Fredy Pratama dengan jaringan narkoba di wilayah segitiga emas.

Kawasan “segitiga Emas” atau golden triangle di Asia Tenggara telah menjadi pusat perekonomian narkoba dan sumber dari peredaran narkotika di dunia.

Bahkan, kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) memperingatkan, perdagangan besar metamfetamin dan obat-obatan terlarang lainnya yang berasal dari sudut kecil Asia Tenggara ini tidak menunjukkan tanda-tanda melambat.

Bagian terbesar dari metamfetamin, dalam bentuk tablet dan sabu, berasal dari kawasan yang dikenal sebagai Segitiga Emas, di mana perbatasan antara Myanmar, Laos, dan Thailand bertemu.

"Sedang didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitan dengan jaringan segitiga emas,” kata Jayadi.

 Diberitakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, jaringan Fredy Pratama merupakan pengungkapan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.

"Diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar lantaran dalam kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Meski sindikatnya sudah diungkap, Fredy masih buron. Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional. Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu. FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai. BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu.

Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu. Sindikat peredaran gelap narkoba ini, kata Wahyu, beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Eks Kabaintelkam ini mengatakan, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama (master mind).

Dia juga mengatakan, Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit. Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari negara Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar jenderal bintang tiga itu

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved