Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Kisah Pilu Mega Sebelum Dibunuh Nando di Bekasi, Sering Dipukul Sampai Nangis Minta Tolong

Pemilik kontrakan akhirnya bongkar tabiat Nando sebelum bunuh Istri, menderita sering dipukul.

Youtube iNews
Pemilik kontrakan akhirnya bongkar tabiat Nando sebelum bunuh Istri. 

"Tidak lama berselang saya bersama Kapolsek Cikarang Barat dan tim langsung datang ke TKP, dan benar ternyata sesampai di sana didapati jasad wanita sudah tidak bernyawa dan diselimuti oleh selimut berwarna hijau dalam kondisi leher luka sayatan terbuka," terangnya.

"Berdasarkan introgasi kami kepada tersangka didapati fakta bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Setember 2023 pada pukul 10.00 malam, artinya ada selang satu hari sebelum kejadian dilaporkan," sambungnya.

Adapun awal mula terjadinya pembunuhan, Nando dan Mega terjadi adu cekcok dan memukul korban dengan menggunakan korban hingga menyeret tubuh korban ke dapur.
Dari situlah emosi Nando makin memuncak karena melihat pisau di dapur hingga nekat mengiris leher korban hingga tewas ditempat.

"Sesampainya di dapur kebetulan ada pisau, yang digunakan oleh tersangka dan langsung mengiris leher korban hingga korban tidak bernyawa," terangnya.

"Setelah tidak bernyawa tersangka langsung menggendong tubuh korban ke kamar mandi dan langsung memandikan jasad korban menggunakan air yang ada di kamar mandi dan mengelap darah korban menggunakan pakaian anaknya," sambungnya.

"Setelah itu tersangka langsung menggendong korban ke atas kasur lalu menutupi tubuh korban menggunakan selimut," tambahnya.

Setelah aksi pembunuhan, Nando lantas membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu korban.

"Setelah itu korban membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu mertuanya," jelasnya.

Merasa binggung usai membunuh istri akhirnya Nando pergi ke rumah orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut.

Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup." pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved