Penggerebekan Rumah Produksi Film Dewasa

Blak-blakan Virly Virginia Soal Proses Syuting Film Dewasa, Klaim hanya Teknik Kamera

Virly Virginia mengatakan bahwa adegan berhubungan intim dalam film yang ia bintangi bersama Siskaeee itu hanya teknik kamera.

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Virly Virginia
Virly Virginia cerita soal proses syuting film dewasa yang ia perankan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Virly Virginia terseret dalam kasus penggerebekan rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang terjadi pada Juli 2023 lalu.

Virly menjadi salah satu nama yang disebut-sebut sebagai pemeran wanita film dewasa.

Beberapa waktu lalu, Virly bercerita bagaimana proses syuting film dewasa yang pernah ia lakukan.

Dalam sebuah tayangan YouTube pada Agustus 2023 kemarin, Virly Virginia bagikan cerita ketika proses syuting.

Virly Virginia mengatakan bahwa adegan berhubungan intim dalam film yang ia bintangi bersama Siskaeee itu hanya teknik kamera.

"Sebenarnya teknik kamera (adegan intim)," ucap Virly Virginia dikutip Tribunnews.com dari channel JudoTwin, Rabu (13/9/2023).

"Cuma buat orang awam yang tidak mengetahui kan mikirnya beneran," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Pemilik Rumah Produksi Film Dewasa Digerebek Polisi, Rekening & Web Bakal Diblokir

Virly juga menceritakan untuk dapat ekspresi seperti seolah sedang berhubungan intim, ia mengaku harus punya bayangan.

Hal itu demi bisa membuat penonton filmnya merasa bahwa ia benar-benar melakukan hubungan intim.

"Kalau ekspresi harus punya siluet, orang biar mikirnya beneran tapi kan nggak," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Warga Nonton Proses Syuting di Rumah Produksi yang Digerebek Polisi : Gak Aneh-aneh

Mengaku Tak Menikmati, Virly Virginia Menyesal

Meski begitu, Virly tidak menikmati pekerjaan yang ia lakukan saat itu. Bahkan Virly menyesal sempat ikut syuting film porno.

Ia mengatakan bahwa pertama kali diajak kerja oleh tim Kelas Bintang, dirinya diminta photoshoot biasa dan tak disebut soal film porno.

"Kalau dibilang nyesel, pasti ada lah," ucap Virly Virginia dikutip Tribunnews.com dari tayangan JudoTwins, Selasa (12/9/2023).

Virly mengatakan bahwa film yang diproduksi pada awal tahun itu memberikan dampak yang sangat besar pada dirinya.

"Karena berdampaknya ke sekarang," ungkap Virly.

"Dampaknya terlalu besar jadi kayaknya udah deh, enough (cukup)," lanjutnya.

Produser hingga Pemeran Film Porno Ditangkap

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Virly Virginia Blak-blakan Soal Adegan Intim di Film Porno yang Dibintanginya, Sebut Trik Kamera

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved