Istri Dibunuh Suami di Bekasi

'Ibu, Tolong Neng', Curhat Mega Ibu Muda Sebelum Tewas Dibunuh Suami di Bekasi, Kena KDRT

Cerita ibu Mega, Linda ungkap curhat sang anak sempat minta tolong terakhir dianiaya suami.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Cerita ibu Mega, Linda ungkap curhat sang anak sempat minta tolong terakhir dianiaya suami. 

"Mega gak (hamil), dia bilang udah cukup anak dua," jelas Linda.

Sementara terkait kondisi kedua anak Mega usai sang ibu tewas, Linda mengatakan kedua anak sering menangis dan mencari keberadaan ibunya.

Namun hal itu, dikatakan Linda tidak terlalu dikhawatirkan.

"Kondisi cucu alhamdulillah sehat tapi agak rewel karena biasa ada mamanya, yang kecil dan yang besar sering nangis terus. Tapi gak terlalu mengkhawatirkan," pungkasnya.

Baca juga: Tangis Ibu Mega Pecah usai Anak Dibunuh Suaminya di Bekasi, Bongkar Tabiat Sang Menantu

Sebagaimana diketahui, Nando (25) tega membunuh istrinya yang kemudian jasad korban diselimuti di atas kasur dalam kontrakannya, Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Motif Pelaku

Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelaskan AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.

"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.

"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.

Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Dijelaskan AKP M. Said Hasan kejadian tersebut dilakukan oleh Nando pada tanggal (7/9/2023).

Setelah membunuh sang istri, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat bersama kedua orangtuanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved