Viral Emak Emak Di Tol Indraprabu

Pengamat Ungkap Sanksi Emak-Emak Geser Pembatas Tol Indralaya Prabumulih Demi Fortuner: Mesti Diusut

Pengamat Ungkap Sanksi Emak-Emak Geser Pembatas Tol Indralaya Prabumulih Demi Fortuner: Mesti Diusut

ig @plglipp
Pengamat transportasi ungkap sanksi yang bisa didapat atas aksi 3 emak-emak dan pengendara fortuner yang nekat menggeser pembatas Tol Indralaya-Prabumulih 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pakar Transportasi Sumsel, Syaidina Ali menyebut polisi maupun pihak terkait harus mengusut aksi nekat 3 emak-emak dan pengendara Fortuner Hitam yang viral menggeser pembatas jalan di Tol Indralaya Prabumulih. 

Tak lain tak bukan, dengan diusutnya kejadian tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak meniru tindakan membahayakan itu. 

Diketahui sebelumnya, aksi 3 emak-emak viral menggeser pembatas jalan atau water barrier di Tol Indralaya Prabumulih dilakukan demi sebuah Fortuner Hitam yang mereka kendarai bisa putar balik. 

Sebagai pengamat transportasi, Syaidina Ali mengungkapkan, pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan.

Tangkapan layar tiga wanita membongkar water barrier di Tol Indraprabu agar kendaraan dapat putar balik. Foto : Instagram @plglipp.
Tangkapan layar tiga wanita membongkar water barrier di Tol Indraprabu agar kendaraan dapat putar balik. Foto : Instagram @plglipp. (ig @plglipp)

Tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain. 

Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa diatas 80-120 Kilometer (Km) perjam.

"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat.

Dijelaskan, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik. 

"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya.

Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.

Lantaran ia menilai dampaknya memicu terjadi hal  tak diinginkan.

"Sanksinya ini sudah diatur Undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.

Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.

"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya.

Diburu Polisi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved