Vonis Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora berharap Mario Dandy, pelaku penganiaya putra divonis berat jaksa dalam sidang hari ini, Kamis (7/9/2023).

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
(kiri) Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (kanan) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan Shane Lukas 5 tahun penjara 

Bahkan saat ini diketahui jika Jonathan Latumahina mendatangi langsung sidang Mario Dandy demi meminta keadilan untuk sang putra, David.

Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya
Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya (Tiktok/s@seeksixsuck)

Diketahui jika berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tampak tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.

Saat ini Jonathan Latumahina diketahui hadir mengenakan kaus berwarna hitam serta celana panjang abu-abu serta memakai sepatu.

Pada kesempatan itu juga Jonathan Latumahina mengungkap alasan dirinya mendatangi sidang Mario Dandy.

Menurutnya ia sengaja hadir untuk menyaksikan vonis majelis hakim terhadap Mario Dandy yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Selain itu dirinya pun menuturkan harapannya terkait persoalan restitusi.

Dirinya hanya mengatakan, jika nantinya Mario tak mampu membayar restitusi maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.

"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," sebutnya.

Baca juga: Pilu Slamet Ditinggal Nenek Rohaya Meninggal, Terungkap Isi Janji dengan Istri Sebelum Menikah

Baca juga: Viral Rocky Gerung Dilabrak Wanita Setelah Diperiksa di Mabes Polri, Pilih Mundur Hindari Keributan

Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Tak hanya itu saja, kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini, mengatakan selain hukuman maksimal 12 tahun, ia berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Terkait restitusi, Melissa masih berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.

"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," ucapnya.

Semua hal itu, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap anak dari Rafael Alun tersebut usai menganiaya David.

Terlebih, akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved