Vonis Mario Dandy
Alasan Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D: Sadis dan Sangat Kejam
Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan pada Kamis (7/9/2023).
Vonis tersebut sama dengn tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, sidang Mario Dandy Satriyo digelar bersama terdakwa lain Shane Lukas, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lantas apa alasan hakim memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada putra mantan pejabat Ditjen Pajak itu?
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D, Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com.
"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengurai tiga hal yang memberatkan putusannya, yakni perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.
Selain itu, terdakwa Mario Dandy juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban," tegas hakim Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Tak hanya pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban David Ozora.
Restitusi Rp 25,1 miliar, sebagian dibayarkan dengan cara melelang mobil robicon yang dipakai saat kejadian serta harta lainnya.
Baca juga: Pesan Rafael Alun Jelang Vonis Hukuman Mario Dandy Hari Ini: Sampai Kapan Pun Saya Mencintai Dia
Sebelumnya, Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (15/8/2023).
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Majelis hakim memastikan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan cara melakukan pemukulan ke arah kepala, menendang bertubu-tubi ke kepala, menginjak kepala belakang korban, memukul wajah serta membuat korban David Ozora tidak sadarkan diri.
Akibatkan korban David mengalami penurunan kesadaran.
Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan David, dimana tidak ditemukan pendarahan atau retak pada otak.
Kondisi ini justru membuat lebih mengkhawatirkan kondisi korban karena artinya kabel-kabel pada otaknya sudah robek.
Baca juga: Sosok Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja Hingga Koma, Kerap Pamer di Medsos
Apalagi dari hasil MRI, ditemukan bercak putih di jembatan yang menghubungkan otak kanan dan otak kiri yang berfungsi sebagai penyalur motorik, sensorik dan informasi kognitif.
Kondisi ini berarti peluang pulihnya hanya 5 persen, dan kalaupun pulih, tidak mungkin bisa 100 persen.
"Ini termasuk dalam pengertian luka berat, sehingga unsur melukai berat telah terbukti," katanya.
Sementara adanya perencanaan ditunjukkan dari perencanaan terdakwa untuk menemui korban David dengan memanfaatkan sang pacar AG untuk mengambil kartu pelajar.
Unsur perencanaan juga dibuktikan saat terdakwa meminta Shane Lukas untuk merekam aksinya menganiaya David.
Pesan Rafael Alun Trisambodo
Sebelum sidang, ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pesan menyentuh kepada putranya.
Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun setelah persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak itu tengah terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael Alun disebut menerima uang hasil gratifikasi dari tahun 2011 sampai dengan 2023 yang digunakan untuk sejumlah hal.
Dalam surat dakwaan, Rafael disebut menggunakan harta hasil gratifikasi untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta.
Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Rafael menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal dalam pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.
Mario, dalam pleidoinya, juga meminta maaf kepada David atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia pun berharap agar David dapat segera pulih.
Selain itu, Tangis Mario Dandy pun pecah meminta maaf kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini juga tak lepas menyeret Rafael tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak lama setelah Mario ditangkap.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang kepada ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario dalam pleidoinya.
Mario Dandy tak berhenti memikirkan nasib orang tuanya yang terkena dampak akibat perbuatannya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yg baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," ujar dia.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
Dalam pleidoi yang dibacakan, Mario juga meminta maaf kepada kakak dan adiknya.
"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ucap Mario.
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.