Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Beserta Dokumen Pentingnya, Catat dan Persiapkan dari Sekarang
Persyaratan untuk mengikuti penerimaan CPNS termasuk batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya. Berikut ini persayaratannya.
Laporan content writer intern, Jaris Mirza Alfarid
TRIBUNSUMSEL.COM- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) segera dibuka pada Minggu (17/9/2023).
Calon pelamar disarankan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN melalui laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait. termasuk persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 secara umum.
Persyaratan untuk mengikuti penerimaan CPNS termasuk batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya.
Pastikan untuk memahami syarat-syarat tersebut dengan baik dan benar sesuai dengan pendaftaran masing-masing dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut dibawah ini merupakan persyaratan dan syarat dokumen daftar CPNS 2023.
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini adalah syarat dasar yang harus dipenuhi.
2. Usia: Peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Pastikan untuk memenuhi batasan usia yang ditentukan.
3. Rekam Jejak Hukum: Calon pelamar tidak boleh memiliki rekam jejak hukum yang melibatkan pidana penjara. Ini merupakan syarat yang ketat untuk menjaga integritas CPNS.
4. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau kepolisian. Hal ini menunjukkan kedisiplinan yang diperlukan dalam karir pemerintahan.
5. Tidak Berstatus Sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Sejenisnya: Peserta CPNS tidak boleh memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau posisi sejenisnya pada saat mendaftar. Ini untuk memastikan bahwa peluang seleksi tetap terbuka bagi semua.
6. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Pastikan Anda memenuhi syarat pendidikan yang dibutuhkan.
7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Ini termasuk dalam tes kesehatan yang akan dilakukan selama proses seleksi.
8. Bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik: CPNS harus netral secara politik dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ini untuk memastikan independensi dalam bekerja.
9. Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia dan Negara Lain: Anda harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang Anda lamar.
Syarat Daftar CPNS 2023
Dokumen Daftar CPNS 2023
CPNS 2023
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
Jaris Mirza Alfarid
Prabowo Menanggapi Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Sebut Waspada Jangan Sampai Dipolitisasi |
![]() |
---|
Modus Pencurian Tabungan Rp 750 Juta Nasabah di Salatiga, Menggunakan KTP Palsu |
![]() |
---|
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Panen Raya Jagung Serentak Bersama Kapolri di Sumatera Selatan |
![]() |
---|
Laskar Gerakan Pemuda Ka'bah Sumsel Ingin 'Perubahan' Ketum PPP, Dukung Agus Suparmanto di Muktamar |
![]() |
---|
Titiek Soeharto Napak Tilas Jejak Pak Harto di OKUT, Panen Raya Jagung Jadi Simbol Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.