Berita Pendidikan

Jelaskan Arti Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Berikut Ulasan Lengkapnya

Berikut ulasan lengkap dari arti pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Editor: Abu Hurairah
www.kemenkopmk.go.id
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ulasan lengkap dari arti pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.

Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan peraturan, mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.

Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.

Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi.

Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Semua peraturan yang berlaku di Indonesia seharusnya bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Baca juga: Sejarah Hari Pelanggan Nasional/HPN yang Diperingati Setiap 4 September

Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus disebut Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat impératif (mengikat) bagi berikut ini:

- Penyelenggara negara.
- Lembaga kenegaraan.
- Lembaga kemasyarakatan.
- Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.

Baca juga: Perbedaan Antara Pancasila dengan Ideologi Komunisme Adalah, Ini Penjelasannya

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilainilai Pancasila.

Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved