Selebgram jadi Muncikari

Sosok ARD Selebgram Bangka Belitung Ditangkap Diduga jadi Muncikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta

ARD diduga bertindak sebagai sosok yang menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi.

Editor: Weni Wahyuny
Dok. Polda Babel
Sosok selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANGKA - ARD, seorang selebgram di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (1/9/2023). 

Dalam kasus prostitusi online itu, ARD diduga sebagai muncikari.

ARD diduga bertindak sebagai sosok yang menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi.

Praktik prostitusi terselubung itu dibongkar polisi saat operasi penggerebekan pada Jumat malam.

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo lewat pesan WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua wanita yang diduga sebagai korban TPPO.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, di mana Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut.

"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.

Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.

Dari keterangan yang didapatkan, praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta, 4 unit ponsel, 1 unit mobil serta, bill hotel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.

Postingan Terakhir Disorot

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun ARD sebelum ia dicokok tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Wanita muda ini terlibat prostitusi.

Dari penelusuran Bangka Pos, akun ARD memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

Perempuan berinisial ARD (22) merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung. (*)

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online"

dan Bangka Pos

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved