Berita OKI Mandira

Pemkab OKI Bekali Kades Tata Kelola Keuangan Desa,Cegah Stunting dan Ketahanan Pangan.

Dijelaskan kegiatan stunting dan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2022-2024.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab OKI
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pembinaan dan pembekalan bagi seluruh penyelenggara pemerintah terkhususnya kepala desa (kades) yang ada di Bumi Bende Seguguk. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melakukan pembinaan dan pembekalan bagi seluruh penyelenggara pemerintah terkhususnya kepala desa (kades) yang ada di Bumi Bende Seguguk.

Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan desa lebih optimal dalam pencegahan stunting dan ketahanan pangan.

"Kegiatan workshop ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan kepala desa terkait dengan keuangan desa. Khususnya pada pengelolaan dana desa," ujarnya.

"Untuk percepatan penurunan stunting dan ketahanan pangan,"u? kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) OKI, Ari Mulawarman S.STP M.Si terkait workshop evaluasi keuangan di Bandung, Jawa Barat pada Jum'at (1/9/2023) pagi.

Dijelaskan kegiatan stunting dan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2022-2024.

Dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting, kata dia, Perpres No. 72 Tahun 2021 meminta kepala desa atau lurah untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Momen HUT Ke-78 RI, Veteran Hingga Mantan Napi Teroris Dapat Penghargaan Dari Pemkab OKI

Baca juga: Pemkab OKI Alokasikan Rp 109 Miliar Anggaran Pilkada 2024, Lebih Sedikit dari Pengajuan Awal

"Tugas Pak Kades mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa," tambah dia.

Disampaikan jika Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa menghadirkan narasumber dari Kemendagri dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Menurut Ari program ketahanan pangan ini menjadi prioritas penggunaan dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang pedoman ketahanan pangan di desa.

"Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved