Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani

Update Kasus Kembar Rihana Rihani, Ngaku Korban, Terdakwa Reseller Pungky Menjerit Divonis Hakim

Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/Kasusiphonesikembar/Tribuntangerang.com
Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara 

"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.

Seperti diketahui, si kembar ditangkap atas 17 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Total kerugian yang diderita para korban penipuan Rihana Rihani diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Baca juga: Teganya Si Kembar Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya Seorang Anggota Polisi, Kini Dilaporkan Keluarga

Sementara, sebelumnya, Rihana Rihani kembar penipu berhasil ditangkap Direskrimum Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Serpong, Selasa (4/7/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa kembar Rihani Rihani menggunakan siasat modus skema Ponzi dalam menjalankan aksinya.

Disampaikan Hengki, modus skema Ponzi yang dijalankan Rihana Rihani tersbeut membuat resseler tertarik berinvestasi karena mendapatkan harga iPhone di bawah pasaran.

Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Tetapi, tawaran dari si kembar tersebut justru membuat para korban merugi dalam kisaran Rp 200 ribu-Rp 3 juta untuk tiap satu unit iPhone yang dijanjikan.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved