Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani

Update Kasus Kembar Rihana Rihani, Ngaku Korban, Terdakwa Reseller Pungky Menjerit Divonis Hakim

Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/Kasusiphonesikembar/Tribuntangerang.com
Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara 

Adapun Pungky telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang sejak bulan Mei 2023 lalu.

Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.

Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone
Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, karena Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.

Lebih lanjut, Reseller iPhone si kembar itu akan menjalani masa penahanan selama dua pekan kedepan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.

"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.

"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.

Sebelumnya, Pungky Marsyaviani Sabieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciputat.

Diketahui, Pungky, istri dari Vicky Fahreza yang juga korban penipuan dari Rihana Rihani, dilaporkan oleh seseorang berinisial SF.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Tertawa Ditangkap Polisi, Diinterogasi Soal Kabur ke Bali: Saya Ketawa Aja

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Pungky diduga mengambil keuntungan dobel dari Rihana Rihani dan reseller-nya.

"Jadi dia mengambil keuntungan sendiri juga, ini hasil pemeriksaan sementara. Mens rea-nya ada, niat jahatnya ada. Begitu ya, tapi kita masih dalami terus. Sekarang kan ada di pihak kejaksaan, hasil penyidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan," ujarnya.

Sementara itu, Vicky menyebut istrinya sangat kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Vicky memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.

Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved